Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

positivisimoAvatar border
TS
positivisimo
[ASK] Aturan aturan terkait Euthanasia dari hukum positif maupun KODEKI
nubie numpang tanya ..

Semisal seorang yang sakit keras, yang menurut analisa kedokteran tidak dapat tertolong karena penyakitnya yang sudah parah.. dan, baik alat maupun obat secara medis hanya memperlambat dan tanpa harapan sembuh bagi si pasien. Sementara pertimbangan dari segi kemanusiaan yang tidak tega melihat orang tsb terus menerus menderita baik dari keluarga pasien maupun dari segi biaya yang jumlahnya tidak sedikit..
apakah dimungkinkan untuk tetap melakukan Euthanasia sementara hal tersebut dilarang oleh undang undang..
pertimbangan apa yang digunakan utuk dimungkinkanya pelaksanaan Euthanasia tsb baik secara UU maupun KODEKI
kalau boleh info mengenai studi kasusnya juragan .. terimakasih sebelumnya emoticon-I Love Indonesia (S)
0
757
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan