Keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan gugatan pailit terhadap maskapai penerbangan Batavia Air mengejutkan berbagai pihak. Tidak hanya manajemen, tapi juga penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket pesawat tersebut.
Humas Batavia Air Elly Simanjuntak mengatakan, karena Batavia Air secara resmi berhenti beroperasi pada 31 Januari 2013, maka penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket pesawat bisa mengembalikan tiket yang sudah dipesan.
"Bagi penumpang yang sudah pesan tiket, bisa datang dan lapor ke kantor perwakilan kami untuk pencatatan refund," ujar Elly kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Meski bakal dilakukan pencatatan atas tiket yang sudah terlanjur dipesan, manajemen Batavia Air tidak bisa menjamin tiket tersebut bisa dikembalikan. Alasannya, segala sesuatu yang berurusan dengan dampak dari putusan pailit, diserahkan sepenuhnya ke kurator.
"Kami sendiri tidak bisa mengatakan tiket bisa dikembalikan, kami berusaha semaksimal mungkin membantu pengembalian tiket. Kami melakukan pencatatan dan kami serahkan sepenuhnya ke kurator. Ada empat kurator yang sudah ditunjuk," jelasnya.
"Setelah keluarnya putusan pailit ini, seluruh aktivitas penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti pada 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB," ucapnya. SUMBER
Quote:
JAKARTA - Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
"Setelah putusan hari ini, di dalam pasal 11 ayat 2, berisi tentang upaya banding atau tidak, PN Jakarta Pusat memberikan delapan hari setelah putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo, di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
"Manajemen Batavia Air menerima putusan tersebut, dan untuk banding masih akan dibicarakan oleh manajamen Batavia Air," tegasnya.
Diketahui, Batavia air terlibat kasus utang kreditur, dan dalam tiga tahun terakhir Batavia Air tidak mendapatkan "hak" sebagai angkutan haji yang menyebabkan beban utang kreditur menjadi sangat tinggi.
Selanjutnya, mulai 31 Januari 2013 mulai pukul 00.00 WIB, maskapai penerbangan tersebut pailit dan tidak boleh beroperasi. "Dari 31 pesawat yang ada, sebagaian besar sudah ditarik. Sekarang tinggal 14 pesawat yang belum ditarik," tandasnya. (wdi)
JAKARTA, TRIBUNNEWS.com — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap perusahaan maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengadili permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Majelis hakim juga memutuskan menunjuk empat kurator terkait aset Batavia Air. Majelis hakim menyatakan bahwa putusan ini sudah melalui beberapa pertimbangan, ada dua kreditor yang terbukti jatuh tempo.
Diberitakan, perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) menghadapi ujian berat lantaran digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat (leasing) ILFC atas utang 4,69 juta dollar AS yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Perjanjian tersebut dibuat pada Desember 2009 dan berlaku hingga Desember 2015. Namun, Desember 2012, Batavia Air belum juga membayar sewa dari tahun pertama.
Gugatan pailit pihak ILFC itu terjadi setelah Batavia Air batal diakuisisi oleh penerbangan asal Malaysia, AirAsia.
Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan terhadap Sierra Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut dilaporkan sebesar 4,94 juta dollar AS. Dari dua kreditor ini saja, Batavia Air memiliki total utang jatuh tempo sebesar 9,63 juta dollar AS.
Pada Oktober 2012, melansir kajian dari OSK Research Sdn Bhd, Batavia Air disinyalir memiliki utang hingga 40 juta dollar AS. Bahkan, OSK Research menyatakan Batavia Air adalah perusahaan yang sakit dan rencana akuisisi AirAsia adalah hal yang tidak masuk akal. (Abdul Qodir)