- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ngemis, Didenda Rp 50 Juta ??


TS
gazta012
Ngemis, Didenda Rp 50 Juta ??
Spoiler for Suasana razia PGOT di Temanggung. Foto: Zaini Arosyid:
TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Pemerintah Kabupaten Temanggung melarang keberadaan pengemis, gelandangan orang terlantar dan tuna susila. Mereka yang ketahuan dan tertangkap razia akan dihukum kurungan penjara selama 3 bulan dan mendenda Rp 50 juta.Tidak hanya itu, orang terlantar yang memberikan keterangan palsu untuk mendapat bantuan dari pemda dan pihak lain juga dapat dihukum dan dikenai denda.
"Temanggung telah punya Perda Penanganan Pengemis, Gelandangan Orang Terlantar dan Tuna Susila (PGOT), sehingga pada PGOT bisa dikenai sanksi sesuai dalam perda itu," kata Bupati Temanggung, Hasyim Afandi, Minggu (27/1).
Dikatakan Perda itu, diketok pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten tersebut, Sabtu (27/1). Penanganan pada PGOT oleh Pemkab, terangnya, akan dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang sasarannya perseorangan, keluarga dan kelompok. Penanganan dalam bentuk preventif, represif, rehabilitatif dan bimbingan lanjutan.
Dikatakan, bimbingan lanjutan berupa resosialisasi dan pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif, serta penyiapan keluarga dan lingkungan agar mampu mendukung usaha resosialisasi bagi PGOT untuk dapat melaksanakan fungsi sosial. "Pemkab tidak bisa sendiri dalam penanganan PGOT, diperlukan kerjasama dengan masyarakat," tandasnya. (Osy)
http://krjogja.com/read/159800/ngemi...-rp-50-juta.kr
boleh juga peraturannya, tapi yang saya takut jika pemberian modl itu tidak dibarengi pelatihan berwirausaha, sehingga mereka berwirausaha hanya untuk sesaat saja, dan bukannya mereka di pelihara negara? siapa sih yang gak mau dipelihara negara? makannya mereka ada terus, ganti dong itu tulisan pasalnya

Spoiler for :
0
2.8K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan