Kaskus

News

gazta012Avatar border
TS
gazta012
CIBI Tak Boleh Tinggalkan Identitas Bangsa
Threadku sebelumnya, biar tidak bingung apa itu CIBI monggo di simak emoticon-Cool

http://www.kaskus.co.id/show_post/51...y-siapkan-cibi

YOGYA (KR) - Meski Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah
dihapus, tapi pemerataan kualitas dan mutu pendidikan harus tetap di-
lakukan. Dalam rapat koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) di Jakarta beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga (Dikpora) DIY mengusulkan adanya sekolah Cerdas Istimewa dan
Bakat Istimewa (CIBI) pascapenghapusan RSBI.

"Selama CIBI itu untuk mempercepat pembangunan bangsa lewat pendidikan,
saya kira usulan tersebut cukup bagus. Supaya rencana tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, semua pemangku kepentingan harus duduk bersama dan mempersiapkan hal itu secara matang. Tidak hanya yang terkait sarana prasarana pendukung, tapi juga guru dan kepala sekolah harus
benar-benar dipersiapkan," kata pakar pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta Prof Suwarsih Madya PhD kepada KR, Jumat (25/1), menanggapi usulan Dikpora DIY terkait sekolah CIBI pasca penghapusan RSBI.

Suwarsih menyatakan, siswa dengan kecerdasan dan bakat istimewa harus
diberikan ruang untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Sehingga dengan kelebihan tersebut mereka bisa memberikan sesuatu yang lebih dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Tentunya dengan tetap mengedepankan identitas bangsa yang ada. Sebab tanpa diimbangi dengan ciri khas kebangsaan yang dimiliki bangsa Indonesia, kelebihan (bakat dan kecerdasan) tidak akan banyak berarti.

"Kecerdasan dan bakat istimewa saja tidak cukup, tapi harus diimbangi dengan pengembangan moral. Untuk itu saya berharap, seandainya usulan tersebut benar-benar diterapkan identitas bangsa dan 4 pilar kebangsaan yang sudah ada harus tetap dijaga," terang Wakil Rektor IV UNY tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dikpora DIY Drs K Baskara Aji mengungkapkan, ide CIBI itu bersumber dari UU No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. UU tersebut juga menjadi dasar penyelenggaraan program pendidikan bertaraf internasional, tepatnya pada Pasal 56. Sementara pada Pasal 25 disebutkan, pemerintah provinsi
(pemprov) dapat melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi CIBI.

"Rekomendasi ini dapat menjadi masukan dalam menyusun pembangunan pendidikan untuk setiap sekolah. Pasalnya setiap anak memiliki bakat dan potensi bervariasi yang dapat membawa dampak positif. CIBI sendiri
dibedakan menjadi dua. CI untuk anak yang memiliki kecerdasan intelektual sedang BI untuk siswa dengan potensi seni dan olahraga," terang Baskara Aji, seraya menambahkan, setiap sekolah, dapat menjadi pengampu CIBI.

(Ria)-c

Sabtu 26 Januari 2013
Kedaulatan Rakyat Halaman 22
Diubah oleh gazta012 26-01-2013 23:20
0
5K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan