Kaskus

Entertainment

Henka.FukuzukaAvatar border
TS
Henka.Fukuzuka
Aceng Fikri Gugat Presiden RI 5 Trilyun
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan Bupati Garut, HM Aceng Fikri berbuntut panjang. Sebab, Aceng justeru balik mengancam akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPRD Garut masing-masing sebesar Rp5 triliun jika dirinya dilengserkan dari jabatannya.

“Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan. Kita bisa lakukan gugatan hukum perdata, minta ganti rugi,” tegas Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, Kamis (24/1).

Dia menjelaskan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, ada proses selanjutnya. Dimana putusan akan disampaikan ke DPRD Garut. Dari DPRD kemudian (disampaikan) ke Presiden lewat Mendagri,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR-RI, Imam Suroso menjawab Harian Terbit di Jakarta, Kamis (24/1) mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua gubernur, bupati dan walikota maupun wakil-wakilnya, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran UU yang lain.

“Kasus itu memalukan apalagi sebagai pemimpin di daerah. Karena itu, pemakzulan Aceng dari jabatannya merupakan kehendak rakyat Garut yang difasilitasi wakil rakyat. Mayoritas rakyat disana marah dan setuju bupatinya di copot karena perbuatannya sendiri,” tegasnya.

Politisi PDIP ini menyatakan, menjadi kepala daerah seperti bupati sebuah jabatan yang mulia dan amanah. Karena itu, semua pemimpin di daerah harus menjadi panutan, dan teladan bagi rakyatnya, bukan sedbaliknya. Setiap kepala daerah jangan sampai menyakiti atau mempermainkan kaum hawa. “Memang kalau sudah kepala daerah, sudah menjadi raja”?

Imam Suroso menilai, langkah pemberhentian Aceng Fikri sudah tepat sesuai mekanisme yang ada, hingga membawanya ke MA. Komisi III DPR pun kata dia mengikuti perkembangan kasus ini. “Ya dia dicopot saja, DPRD jangan lain mundur. Kasus ini harus menjadi pembelajaran dan ada efek jeranya bagi para pemimpin di daerah,” ujar anggota DPR dari Dapil Pati, Jateng ini.

Anggota Komisi IX DPR-RI, Rieke Diah Pitaloka mengemukakan, secara pribadi berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan, tetapi juga sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moral publik.

Perilaku Aceng Fikri sebagai Bupati Garut dengan menikahi anak di bawah umur secara siri dan menceraikan setelah empat hari menikah telah menuai kontroversi. Tindakan Bupati Garut telah melanggar hukum Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian yang menyebutkan,

“Tiap tiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat F yang berbunyi, Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, tegasnya, secara etis dan wilayah moral sosial pun, sungguh merupakan penghinaan terhadap rakyat. Secara terang-terangan mempertontonkan sebuah arogansi kekuasaan yang sangat tidak empati terhadap rakyatnya.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kapitra Ampera saat dihubungi Harian Terbit, Jumat (25/1) mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pelanggaran Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah final.

“Tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh oleh Aceng terkait dengan putusan ini. Gugatan atau tak terima Aceng atas keputusan Ma merupakan luapan emosi saja. Tidak benar keputusan MA itu digugat kembali, apalagi akan menggugat 5 triliun dan Presiden SBY, karena putusan itu sudah pinal,” tandasnya.

Menurutnya, untuk menebang pohon saja ada aturannya, apalagi untuk menceraikan istri juga tidak boleh seenaknya. Itulah sebabknya Aceng Fikri memang pantas untuk dilengserkan. “Tentu saja keputusan MA ini tidak hanya terjadi pada Aceng saja, tapi bisa terjadi pada Wakil Bupati Magelang. Mereka ini kasusnya hampir sama, sehingga dua-duanya bisa dilengserkan juga,” katanya.

SUMBER
Diubah oleh Henka.Fukuzuka 25-01-2013 16:31
0
1.9K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan