- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kata-kata Peringatan yang Wajib Dicantumkan di Bungkus Rokok !!!!!


TS
Diks.
Kata-kata Peringatan yang Wajib Dicantumkan di Bungkus Rokok !!!!!
Quote:

Quote:
(klik logo di atas)


Quote:

Quote:



Quote:
Liputan6.com, Jakarta : Kemasan rokok nantinya wajib mencantumkan kata-kata peringatan tentang bahaya rokok. Kata-kata apa saja yang wajib dicantumkan oleh produsen rokok?
Pencantuman kata-kata peringatan bahaya merokok ini terkait dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam PP tersebut pengusaha rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen pada kemasan.
"Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen pada kemasan depan dan belakang," ujar Nafsiah Mboi, dalam Sosialisasi PP. NO.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, di Jakarta, (23/1/2013).
Nafsiah menjelaskan peringatan yang harus dicantumkan adalah:
- Kadar tar dan nikotin
- Tidak ada batas aman
- Mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya dan lebih dari 43 zat penyebab kanker.
Selanjutnya adalah dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil dan kode produksi, tanggal-bulan-tahun produksi, nama dan alamat produsen.
Nafsiah juga mengingatkan agar perusahaan rokok tidak menggunakan kalimat yang sifatnya promosi.
"Dilarang menggunakan kata-kata, yang menyesatkan atau bersifat promotif," ujar Nafsiah.
Nafsiah mengatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak, menyan, dan cerutu batangan. (Mel/Igw)
Pencantuman kata-kata peringatan bahaya merokok ini terkait dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam PP tersebut pengusaha rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen pada kemasan.
"Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen pada kemasan depan dan belakang," ujar Nafsiah Mboi, dalam Sosialisasi PP. NO.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, di Jakarta, (23/1/2013).
Nafsiah menjelaskan peringatan yang harus dicantumkan adalah:
- Kadar tar dan nikotin
- Tidak ada batas aman
- Mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya dan lebih dari 43 zat penyebab kanker.
Selanjutnya adalah dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil dan kode produksi, tanggal-bulan-tahun produksi, nama dan alamat produsen.
Nafsiah juga mengingatkan agar perusahaan rokok tidak menggunakan kalimat yang sifatnya promosi.
"Dilarang menggunakan kata-kata, yang menyesatkan atau bersifat promotif," ujar Nafsiah.
Nafsiah mengatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak, menyan, dan cerutu batangan. (Mel/Igw)
Kalo Menurut ane sih mending peringatannya taruh depan aja jangan dibelakang
:
Kalo di dibelakang kemungkinan gk dibaca


Kalo di dibelakang kemungkinan gk dibaca


Quote:
Pesan TS
Sekian Thread Dari Ane Tentang "Kata-kata Peringatan yang Wajib Dicantumkan di Bungkus Rokok !!!!! "
Tak Lupa Memberikan


Hargai TS Yang Susah Payah Membuat Thread Ini
Dengan Memberikan





Dan Berikan Komentar Terbaik

Quote:
Sekian Dari Saya 
Please Not Junk In My Thread
:
Dan Berikan Komentar Yang Bermutu
:

Please Not Junk In My Thread

Dan Berikan Komentar Yang Bermutu

Sekian Thread Dari Ane Tentang "Kata-kata Peringatan yang Wajib Dicantumkan di Bungkus Rokok !!!!! "
Tak Lupa Memberikan





Hargai TS Yang Susah Payah Membuat Thread Ini
Dengan Memberikan





Dan Berikan Komentar Terbaik

Quote:
Diubah oleh Diks. 17-11-2013 10:42
0
5.2K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan