- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[PENDIDIKAN] Demi Kurikulum Baru, Peraturan Pemerintah Direvisi [PENDIDIKAN]


TS
gazta012
[PENDIDIKAN] Demi Kurikulum Baru, Peraturan Pemerintah Direvisi [PENDIDIKAN]
Akhir-akhir ini di dunia pendidika sedang heboh mengenai kurikulum 2013, banyak sekali pro dan kontra di dalamnya, sampai ada penghapusan pelajaran bahasa daerah, tentu ini menimbulkan polemik baru bagi guru.
JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan yuridis untuk kurikulum baru yang sempat dipermasalahkan oleh anggota legislatif akan segera direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Salah satu landasan yuridis yang kini masuk proses revisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa peraturan terkait Standar Nasional Pendidikan tersebut merupakan aturan yang paling dekat dengan kurikulum. Untuk itu, pihaknya segera membahasnya agar kurikulum dapat berjalan dengan payung hukum yang sesuai.
"Sekarang sedang dalam proses revisi. Yang pasti sebelum kurikulum dijalankan, PPnya sudah selesai," kata Khairil kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2013).
Adapun delapan standar nasional yang disebut dalam PP No 19 Tahun 2005 adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik, Standar Proses, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan dan Standar Penilaian Pendidikan. Berbagai standar ini memang mengalami perubahan pada kurikulum baru yang diterapkan Juli mendatang.
Seperti diketahui, anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, mengungkapkan bahwa kurikulum baru tidak akan dianggap halal untuk diterapkan jika landasan yuridis terkait standar nasional pendidikan tidak direvisi. Pasalnya, isi PP No 19 Tahun 2005 tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh kurikulum baru. Untuk itu, pemerintah harus melakukan perbaikan jika ingin kurikulum baru dapar berjalan baik.
http://edukasi.kompas.com/read/2013/...&utm_campaign=
JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan yuridis untuk kurikulum baru yang sempat dipermasalahkan oleh anggota legislatif akan segera direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Salah satu landasan yuridis yang kini masuk proses revisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa peraturan terkait Standar Nasional Pendidikan tersebut merupakan aturan yang paling dekat dengan kurikulum. Untuk itu, pihaknya segera membahasnya agar kurikulum dapat berjalan dengan payung hukum yang sesuai.
"Sekarang sedang dalam proses revisi. Yang pasti sebelum kurikulum dijalankan, PPnya sudah selesai," kata Khairil kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2013).
Adapun delapan standar nasional yang disebut dalam PP No 19 Tahun 2005 adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik, Standar Proses, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan dan Standar Penilaian Pendidikan. Berbagai standar ini memang mengalami perubahan pada kurikulum baru yang diterapkan Juli mendatang.
Seperti diketahui, anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, mengungkapkan bahwa kurikulum baru tidak akan dianggap halal untuk diterapkan jika landasan yuridis terkait standar nasional pendidikan tidak direvisi. Pasalnya, isi PP No 19 Tahun 2005 tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh kurikulum baru. Untuk itu, pemerintah harus melakukan perbaikan jika ingin kurikulum baru dapar berjalan baik.
http://edukasi.kompas.com/read/2013/...&utm_campaign=
Diubah oleh gazta012 24-01-2013 20:50
0
717
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan