Bismillaah.
Gan, selamat datang di thread ane.
Pada thread kali ini, TS ingin share tentang Proses Penerbitan Buku. InsyaAllah ga repost,
Spoiler for no repost:
Langsung saja, gan.
Quote:
Bicara soal proses Penerbitan cukup panjang, tetapi saya gambarkan secara
umum sbb:
- Misalkan anda sebagai pengarangingin mengajukan naskah kumpulan puisi ke Penerbit A.
1. Yang anda ajukan cukup naskahnya dalam bentuk ketikan (misalnya Ms Word) dan bisa disertai print outnya agar memudahkan Penerbit dalam memproses naskah tsb.
Spoiler for naskah:
Penerbit biasanya memberikan banyak kemudahan bagi pengarang yg sudah banyak mengarang buku. Penerbit mau saja menerima kiriman naskah melalui email dsb.
Eits, jangan lupa untum mencantumkan biodataselengkap-lengkapnya kalau bisa. Kontak Person juga selengkap-lengkapnya kalau bisa, nomor HP, email, dll.
2. Penerbit akan menentukan apakah naskah tsb layak diterbitkan dan kira2 dibutuhkan masyarakat (ada penilaian terhadap isi naskah maupun kwalitas/bobot pengarangnya)
Spoiler for cek kelayakan:
contoh beberapa penilaian penerbit terhadap naskah :
Spoiler for contoh beberapa penilaian penerbit terhadap naskah:
a. Apakah buku ini memang dibutuhkan masyarakat? Jika ya, mengapa?
b. Siapakah pembaca buku ini: anak-anak, pelajar, mahasiswa, umum, dewasa, orang tua, atau hanya kaum ibu saja?
c. Berapa kira-kira jumlah pasarnya? untuk menentukan jumlah cetak buku
d. Apakah isi naskah tidak menyinggung masalah SARA (suku, ras, agama, dan antar golongan/adat istiadat), tidak menentang ideologi negara, sudah sesuaikah dengan tingkatan pembacanya?
e. Apakah naskah ditulis dengan susunan yang runut, apakah bahasa yang digunakan mudah dipahami, apakah ilustrasi atau gambar yang ada sudah mendukung uraian?
f. Apakah sudah ada buku lain yang menjadi saingan buku tersebut? Bila ada, apa kekurangan dan keunggulan naskah buku ini dibanding saingannya itu?
g. Apakah isi atau tema buku ini tidak terlalu ketinggalan zaman?
h. Apakah ada bagian yang dikutip dari buku/sumber lain? biar ga repost, gan.
i. Apakah naskah buku tersebut memang sudah cocok untuk diterbitkan oleh penerbit yang bersangkutan? cz penerbit biasanya punya gaya sendiri2, ada yang khusus bola, khusus politik, dsb.
j. siapa penulisnya ?? Meski kriteria ini disimpan terakhir, bukan berarti tidak penting. Malah terkadang pertanyaan yang mempertanyakan siapa penulisnya menjadi pertanyaan awal yang dilayangkan manajer penerbitan kepada editor yang mungusulkan pemrosesan naskah. Mengapa ini penting? Karena sama dengan kegiatan bisnis lainnya, bagaimanapun menerbitkan buku itu intinya berjualan. Kasarnya: bagaimana mungkin ada yang beli kalau penulisnya tidak dikenal orang? Dan adalah tugas berat seorang editor untuk meyakinkan atasannya kalau penulis naskah yang diusulkannya itu punya potensi besar, meski belum banyak dikenal orang.
3.Lalu Penerbit akan mengontak pengarang dan membicarakan isi naskah maupun honor.
Spoiler for penerbit mengontak penulis:
- Sistem honor tergantung sistem yg dianut oleh Penerbit. Bisa bersifat langsam(seolah naskah tsb dibeli oleh Penerbit) dengan memberi harga pada naskah tsb, misalnya dibeli seharga Rp 3.000.000.- dan dibayar secara
sekaligus atau bertahap. Tergantung pengajuan Penerbit dan disetujui oleh
pengarang. Kerugian sistem ini bagi pengarang adalah : Penerbit bisa mencetak naskah tsb dalam jumlah banyak dan bisa dicetak beberapa kali, tanpa memberi honor tambahan lagi kepada pengarang.
- Bisa juga dengan sistem Royalti dimana pengarang memperoleh persentase terhadap harga naskah/ buku tsb. Rata2 nilai royalti: 10% s/d 15% dari harga buku yang terjual. Pengarang2 yg sudah terkenal sering ditawari honor yang tinggi karena Penerbit yakin buku karangannya bakal laku keras.
Misalnya: buku tsb akan dicetak sebanyak 5.000 buah/eksamplar dan dijual dengan harga Rp 15.000.- per eksamplar. Maka pengarang akan memperoleh honor (dianggap semua buku terjual): 10% x 5.000 x Rp 15.000.- Sering pembayaran ini pun dilakukan secara bertahap misalnya 1 x 3 bulan atau 1 x 6 bulan.
Bila buku tsb dicetak ulang lagi, maka Penerbit membuat perjanjian lagi dan
pengarang akan memperoleh royalti lagi. Biasanya Penerbit akan mengontak
pengarang lagi untuk cetak ulang (karena bisa jadi pengarang tidak bersedia
lagi dan mau pindah ke Penerbit lain).
Bila sistem honor telah disepakati bagaimana dengan naskah itu sendiri?
4. Dengan menggunakan softcopy naskah yg diberikan dalam bentuk ketikan MsWord tsb, Penerbit akan mengolahnya dan mengatur layout serta membuat desain covernya. Desain cover bisa juga diajukan oleh pengarang bila pengarang juga seorang yg ahli dalam desain. Setelah desain cover dan layout isi buku telah selesai, maka akan dimulai proses cetak.
5. Proses cetak sering dimulai dengan mencetak contoh (dummy) dulu dan melihat hasilnya agar kelak tidak terjadi kesalahan besar. Setelah itu akan dilakukan proses cetak sejumlah yg diinginkan (misalnya: 5.000 buah buku).
6. Penerbit akan memberikan buku contoh hasil cetakan bagi pengarang untuk file pribadinya dan kemudian
7. Penerbit akan melakukan pembayaran kepada pengarang sesuai Perjanjian yg telah disepakati/ditandat angani.
Spoiler for penerbit membayar:
Bila buku tsb ingin dicetak terus dan ternyata pengarangnya telah meninggal, maka perjanjian dan hak pembayaran royalti akan diberikan kepada ahli waris (istri/ anaknya) dan seterusnya Penerbit akan berurusan dengan ahli warisnya.
8.Penerbit akan menyebarkan buku tsb ke toko buku untuk dibeli oleh masyarakat.
Spoiler for disebar ke toko:
note :Perjanjian Royalti adalah antara pengarang dan Penerbit, sedangkan Hak Cipta
adalah Hak Pengarang yang bisa diurus oleh pengarang dengan mendaftarkannya ke Departement Kehakiman & HAM, Direktorat Hak Cipta.
Penerbit tidak mengurus Hak Cipta karena Hak Cipta adalah urusan pengarang
(kecuali naskah tsb telah dibeli oleh Penerbit dan sepenuhnya menjadi hak
milik Penerbit).
Tidak banyak buku yg didaftarkan Hak Ciptanya oleh pengarang, biasanya buku2 yg sangat terkenal atau buku yg bakal dibutuhkan terus yg didaftarkan Hak Ciptanya oleh pengarang. Contohnya: buku cerita Wiro Sableng didaftarkan oleh pengarangnya ke Dept. Kehakiman & HAM.
Demikian gambaran singkat tentang penerbitan, royalti dan Hak Cipta.
Semoga bermanfaat.
Dari uraian di atas, ternyata proses penerbitan buku sangatlah simple.
Kira-kira seperti gambar berikut alurnya..
Akan tetapi hal yang paling harus diperhatikan adalah Penulis/Pengarang harus pandai-pandai memilih penerbit.
1. Penerbit haruslah terpercaya ( ga harus terkenal, tapi yang sudah terkenal biasanya memang terpercaya karena sudah terbukti banyak buku terbit dari sana )
2. Penerbit harus punya alamat jelas, kantor jelas, tidak ada resiko digusur dsb karena urusan tanah, dll.
dan masih banyak kriteria yang lain, yang mungkin bisa agan tambahkan..
karena sangat merugikan jika penerbit itu tidak bertanggungjawab, lebih-lebih jika lokasi penerbit dan pengarang tidak dalam daerah yang dekat. Ditelpon kagak diangkat, mau disamperin jauh, wah rugi kalau naskah kita diambil (padahal belum kita daftarkan di Hak Cipta) dan diaku sebagai naskah mereka tanpa memberikan apapun kepada kita.