Hallo agan agan sekalian, ini merupakan Thread ke-2 ane di kaskus
mungkin agan-agan sekalian pernah dengan hal ini sebelumnya dan ane harap di sini tidak terjadi ataupun
Spoiler for Biyar lebih yakin:
Ehmm tadih habis iseng baca-baca web berita dan malah ketemu beginian lagi
Spoiler for beritanya seperti ini gan:
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – DPRD Kabupaten Sleman mengusulkan penjatuhan sanksi bagi perokok yakni denda sebesar Rp 500 ribu. Harapanya dari sanksi ini agar mayarakat yang melanggar aturan untuk merokok di sembarang tempat, dapat jera.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Arif Kurniawan mengatakan, sanksinya harus tegas dan dapat menimpulkan efek jera. Karena, bila aturan ini tidak memberatkan masyarakat dikhawatirkan mereka tidak akan menghargainya.
“Namun, pihak eksekutif menilai, denda itu terlalu mahal,” ucap Arif pada wartawan, Jumat (11/1).
Hal tersebutlah yang menyebabkan pembahasan raperda tersebut belum juga rampung. Namun, dia menyatakan bahwa aturan sanksi perkok hanya tinggal menyesuaikan beberapa poin yang dinilainya krusial untuk ditetapkan, salah satunya yakni nominal sanksi.
yang ane heran apakah hal seperti di bawah ini masih berjalan ?
Spoiler for masa lalu:
Ketahuan Merokok di Tempat Umum, Perokok Kini akan Disidang di Tempat
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Sebanyak 28 orang perokok di kawasan Blok A Pasar Anyar, Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat dihukum tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka terbukti melanggar Perda No.12 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Akibat perbuatannya, para pelanggar harus menjalani sidang di depan halaman parkir Pasar Anyar Blok A, Jalan Dewi Sartika, dengan hakim Heru Wahyudi SH dan Jaksa Penuntut Umum Purnamasanti. Para pelanggar divonis denda sebesar Rp 24.000 dan denda ongkos persidangan Rp 1000 per orang.
dalam persidangan ini, ada lima pelanggar yang tidak bisa membayar denda. Mereka akhirnya terpaksa harus disita kartu identitasnya dan melakukan pembayaran di Kejaksaan Negeri Bogor.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nani Wijayani, menyampaikan kegiatan Tipiring ini dalam rangka penegakan Perda KTR yang sudah diterapkan sejak tahun 2009. Nani mengatakan kegiatan semacam ini akan terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok semakin meningkat.
Kegiatan Tipiring ini sudah sering dilakukan di Kota Bogor. Dia bahkan mengklaim kegiatan ini merupakan yang pertama di Indonesia. “Penerapan tindak pidana ringan pada perokok baru dilakukan di Kota Bogor,” katanya.
yang bikin ane heran lagi malah ada peraturan seperti ini
Spoiler for Larangan Merokok Di Tempat Umum jadi pendapatan daerah:
Anda mungkin tahu bahwa di provinsi DKI Jakarta ada perda / peraturan daerah DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 yang melarang merokok di tempat umum dengan sanksi yang cukup berat, yakni kurungan badan selama 6 bulan di penjara atau denda uang sebesar Rp. 50.000.000,- / lima puluh juta rupiah. Kenyataan yang terjadi di lapangan adalah banyak warga masyarakat yang merupakan perokok aktif banyak yang merokok di tempat-tempat yang termasuk dalam kategori kawasan dilarang merokok. Walaupun sudah ada tempat khusus merokok bagi para perokok, terkadang masih banyak orang yang merokok seenaknya sendiri tanpa menghiraukan kenyamanan dan kesehatan orang lain.
Merokok sangat merugikan kesehatan baik manusia maupun hewan karena mengandung racun yang sangat berbahaya. Orang yang merokok biasanya memilki paru-paru yang busuk dan berwarna gelap, sangat berbeda dengan orang yang tidak menghisap batang rokok. Merokok adalah haram hukumnya dalam agama karena tidak ada dampak positif dari rokok, yang ada hanya efek negatifnya saja, sehingga merokok itu adalah perbuatan dosa. Perokok juga termasuk dalam kegiatan yang boros, karena seseorang bisa menghabiskan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan untuk membeli berbungkus-bungkus rokok. Kasihan dan menyedihkan sekali bagi pecandu rokok yang memiliki penghasilan kecil, karena dipaksa untuk membeli rokok akibat kecanduan. Anak dan istri pun jadi tekena imbas karena untuk makan, sekolah, rumah, bayar tagihan listrik, dsb kurang mencukupi.
Seharusnya dibuat suatu mekanisme yang mengubah sanksi perda tersebut menjadi alat untuk mengeruk pendapatan asli daerah. Dengan mendapatkan lima puluh juta per orang kaya yang merokok maka dalam setahun mungkin bisa didapatkan masukan sebesar milyaran sampai trilyunan rupiah. Untuk orang yang ekonomi menengah kebawah dapat disiasati dengan potongan masa tahanan dengan pembayaran sebagian denda. Contohnya apabila seseorang bayar hanya 25 juta, maka hukuman penjaranya dikurangi jadi hanya 3 bulan penjara.
Penegakan hukum sanksi merokok di tempat umum harus ketat dan melibatkan partisipasi masyarakat dengan hadiah. Misal warga bisa merekam orang yang merokok di tempat umum untuk diadukan ke pihak yang berwajib dengan imbalan tertentu yang menggiurkan. Tentu saja hal ini akan membuat masyarakat shock therapy agar takut untuk merokok di kawasan umum. Namun hal ini belum tentu disukai banyak orang. Banyak oknum politisi yang suka merokok sembarangan di tempat umum sehingga pelaksanaan pemungutan denda tersebut bisa dihambat total.