strettAvatar border
TS
strett
NO SARA (MUI DKI Keluarkan Fatwa Haram Beribadah di Jalan Umum)
moga2 gak repost



Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyatakan gelar ibadah di tempat umum yang memakan ruas jalan umum haram. Sebab, kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum.

Sekjen MUI DKI Samsul Maarif, mengatakan MUI DKI telah mengeluarkan fatwa terkait pengharaman gelar acara ibadah di tempat umum tersebut.

"Contohnya, tabligh akbar yang tutup jalan, itu kan merugikan banyak orang. Misalnya istri Anda mau di bawa ke rumah sakit, membutuhkan pelayanan cepat, tapi tidak bisa, karena jalan ditutup," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/1).

Menurut dia, kegiatan yang sudah menutup jalan-jalan utama atau umum sudah cukup meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menindak tegas kelompok yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti itu.

Apalagi ada Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta. "Pelanggaran ketertiban justru dilakukan para tokoh agama. Pemprov harus tindak tegas, jangan pandang bulu," kata Samsul.

MUI juga menyoroti pelarangan Perda Nomor 8 tahun 2007 terkait memberikan sesuatu kepada pengemis di jalan. Dia mengatakan masih banyak warga Jakarta yang memberikan sesuatu kepada pengemis di jalan. Akibatnya, jumlah pengemis pun tak berkurang.

“Karena itu, kami juga telah mengeluarkan Fatwa haram memberi sesuatu kepada pengemis di jalan bagi umat Islam. Sebab, memberi di tempat yang tidak pas dilarang agama. Yang memberi kepada pengemis ini, MUI mengharamkannya,” jelas Samsul. (Rita Ayuningtyas/OL-10)
http://www.metrotvnews.com/metronews...-di-Jalan-Umum

Coment ; baguslah biar gak mengganggu para pengguna jalan.
Diubah oleh strett 10-01-2013 09:25
0
11K
202
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan