Kaskus

News

SuperamericaAvatar border
TS
Superamerica
[ASK]Hukum Mengenai Hak Merk Produk
permisi agan2 forum Melek Hukum,ane mo nanya donk...

ane ada rencana bikin brand produk clothing,misal brand X.
ane liat di web Dirjen Haki,ada 2 daftar brand X yang berhubungan dengan produk clothing dengan spesifikasi :

brand X 1 lokasi di Medan. Pakaian pria, wanita dan anak-anak, celana panjang, celana pendek, celana jeans, kaos oblong, baju kaos, (T-shirts), kemeja, rok, kaos kaki, alas kaki, syal, ikat pinggang, tutup kepala (topi-topi), sepatu, sandal.

brand X 2 lokasi di Jakarta. Pakaian jadi (konpeksi) yaitu: pakaian pria/ wanita, pakaian olahraga, pakaian anak-anak, celana panjang/ pendek, celana dalam pria/ wanita, baju-baju kaos, kaos oblong, kaos singlet, T-shirt, kutang wanita (BH), kaos kaki, sarung tangan, ikat pinggang, dasi, topi, daster, piyama, jas, jaket, celana/ baju renang, celana/ baju senam, rok dalam, sepatu, sandal, sepatu bot, sol sepatu.

apa ane masih bisa,daftar Hak merk dengan produk X untuk segmen clothing?

itu di 2 brand X ada banyak kesamaan produk(yang ane bold),itu kok bisa gan?bukannya satu jenis produk ya?masih bingung ane gan...emoticon-Bingung (S) emoticon-Hammer2

apa ane masih bisa daftar dengan merk X,asal model tulisan dan warna tulisannya beda?

ane udah nanya di trit mengenai Hak Kekayaan Intelektual,tapi belum ada yang bales,sedangkan ane mau secepatnya bikin usaha clothing ini...
mohon infonya ya agan2 semua,makasih banyak...emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh Superamerica 08-01-2013 21:53
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan