- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
TANYA TENTANG pajak donk


TS
tolatos
TANYA TENTANG pajak donk
KASUS 1
Kasus PT. Astra Daihatsu Motor, seharusnya tidak bayar royalty.
Aparat Pajak mengendus praktik tak wajar yang dilakukan Astra Daihatsu Motor. Hasil pemeriksaan kantor pajak atas laporan pajak tahun 2007 dan 2008 agen tunggal pemegang merek Daihatsu itu berlabuh di pengadilan pajak.
Dalam siding perdana yang bergulir awal Agustus 2012 lalu, Ditjen Pajak mengungkap pembayaran royalty Astra Daihatsu ke principal di Jepang yang sangat besar. Pembayaran ini jelas menggerus laba perusahaan otomotif tersebut. Alhasil, kewajiban pajak mereka ikut menciut.
Kantor pajak menilai pembayaran royalty itu sebagai modus melarikan keuntungan perusahaan ke luar negeri. Karena , versi pajak, pembayaran royalty tidak sampai Rp. 1 triliun. Aparat pajak lalu memeriksa laporan pajak menggunakan pendekatan transfer pricing dengan membandingkan perusahaan sejenis, Aftab Automobile Limited.
Aftab Automobile Limited juga memproduksi mobil merek Toyota tapi bedanya, Edward Hamonangan Sianipar, Wakil Ditjen Pajak mengatakan, perusahaan di Bangladesh itu tidak membayar royalty sepeserpun ke Toyota Motor Corporation. Seharusnya,”begitu juga dengan Astra Daihatsu Motor”, kata Edward.
Tak hanya royalty, Ditjen Pajak juga mempermasalahkan penjualan Xenia, Gran Max dan Sirion ke Daihatsu Motor Corporation. Dalam penjualan ke perusahaan terafiliasi , Astra Daihatsu menjual dengan harga tidak wajar alias lebih murah dibandingkan ke dealer utama yang menjadi rekanan.
Buntut dari penjualan produk lebih murah itu kepada perusahaan terafiliasi, Astra Daihatsu membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang lebih kecil. Begitu pula dengan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang setorannya juga menciut, lantaran penjualan dengan harga murah membuat laba Astra Daihatsu ikutan kecil.
Ditjen pajak pun mengklaim Astra Daihatsu masih kurang bayar pajak sebesar Rp. 181,03 milliar pada tahun 2007 dan sebanyak Rp. 120,12 milliar pada tahun 2008. Angka ini belum termasuk denda masing masing Rp. 79,65 milliar dan Rp. 36,03 milliar. Sehingga total utang pajak Astra Daihatsu dalam dua tahun itu mencapai Rp. 416,83 milliar.
Dalam persidangan awal, Sudarman Tandan , konsultan pajak dari PB Taxand yang mewakili Astra Daihatsu, menolak jika Astra Daihatsu disamakan dengan Aftab Automobile Limited “kami memang memproduksi mobil tapi kami tidak sama dengan Aftab” tegas dia. Sayang, usai persidangan Sudarman enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “nanti saja, awal bulan depan saja” janjinya.
Berdasarkan data di atas anda diminta:
1. Upaya-upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh PT. Astra Daihatsu Motor berkaitan dengan penolakan terhadap keputusan kantor pajak tersebut? Sebutkan dasar hukumnya, persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan termasuk daluwarsa jangka waktu penyampaian upaya hukum tersebut!
2. Apa yang dimaksud perusahaan terafiliasi? Bagaimana hubungan antara PT. Astra Daihatsu Motor dengan perusahaan principal-nya di Jepang serta bagaimana kedudukan masing-masing perusahaan menurut ketentuan hukum perpajakan di Indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan transfer pricing? Menurut anda adakah praktek transfer pricing dalam transaksi PT. Astra Daihatsu Motor dengan principal-nya di Jepang, baik untuk transaksi pembayaran royalty maupun penjualan mobil ditinjau dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan cara membandingkannya dengan pajak sejenis yang harus dibayar di Jepang?
4. Berikan pendapat anda mengenai kasus tersebut di atas dalam bentuk uraian disertai argumentasi dan dasar hukum yang jelas dan terperinci!
5. Berdasarkan uraian pada point 4 menurut anda bagaimana peluang PT. Astra Daihatsu Motor untuk memenangkan upaya hukum yang dilakukan pada setiap level?
Kasus PT. Astra Daihatsu Motor, seharusnya tidak bayar royalty.
Aparat Pajak mengendus praktik tak wajar yang dilakukan Astra Daihatsu Motor. Hasil pemeriksaan kantor pajak atas laporan pajak tahun 2007 dan 2008 agen tunggal pemegang merek Daihatsu itu berlabuh di pengadilan pajak.
Dalam siding perdana yang bergulir awal Agustus 2012 lalu, Ditjen Pajak mengungkap pembayaran royalty Astra Daihatsu ke principal di Jepang yang sangat besar. Pembayaran ini jelas menggerus laba perusahaan otomotif tersebut. Alhasil, kewajiban pajak mereka ikut menciut.
Kantor pajak menilai pembayaran royalty itu sebagai modus melarikan keuntungan perusahaan ke luar negeri. Karena , versi pajak, pembayaran royalty tidak sampai Rp. 1 triliun. Aparat pajak lalu memeriksa laporan pajak menggunakan pendekatan transfer pricing dengan membandingkan perusahaan sejenis, Aftab Automobile Limited.
Aftab Automobile Limited juga memproduksi mobil merek Toyota tapi bedanya, Edward Hamonangan Sianipar, Wakil Ditjen Pajak mengatakan, perusahaan di Bangladesh itu tidak membayar royalty sepeserpun ke Toyota Motor Corporation. Seharusnya,”begitu juga dengan Astra Daihatsu Motor”, kata Edward.
Tak hanya royalty, Ditjen Pajak juga mempermasalahkan penjualan Xenia, Gran Max dan Sirion ke Daihatsu Motor Corporation. Dalam penjualan ke perusahaan terafiliasi , Astra Daihatsu menjual dengan harga tidak wajar alias lebih murah dibandingkan ke dealer utama yang menjadi rekanan.
Buntut dari penjualan produk lebih murah itu kepada perusahaan terafiliasi, Astra Daihatsu membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang lebih kecil. Begitu pula dengan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang setorannya juga menciut, lantaran penjualan dengan harga murah membuat laba Astra Daihatsu ikutan kecil.
Ditjen pajak pun mengklaim Astra Daihatsu masih kurang bayar pajak sebesar Rp. 181,03 milliar pada tahun 2007 dan sebanyak Rp. 120,12 milliar pada tahun 2008. Angka ini belum termasuk denda masing masing Rp. 79,65 milliar dan Rp. 36,03 milliar. Sehingga total utang pajak Astra Daihatsu dalam dua tahun itu mencapai Rp. 416,83 milliar.
Dalam persidangan awal, Sudarman Tandan , konsultan pajak dari PB Taxand yang mewakili Astra Daihatsu, menolak jika Astra Daihatsu disamakan dengan Aftab Automobile Limited “kami memang memproduksi mobil tapi kami tidak sama dengan Aftab” tegas dia. Sayang, usai persidangan Sudarman enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “nanti saja, awal bulan depan saja” janjinya.
Berdasarkan data di atas anda diminta:
1. Upaya-upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh PT. Astra Daihatsu Motor berkaitan dengan penolakan terhadap keputusan kantor pajak tersebut? Sebutkan dasar hukumnya, persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan termasuk daluwarsa jangka waktu penyampaian upaya hukum tersebut!
2. Apa yang dimaksud perusahaan terafiliasi? Bagaimana hubungan antara PT. Astra Daihatsu Motor dengan perusahaan principal-nya di Jepang serta bagaimana kedudukan masing-masing perusahaan menurut ketentuan hukum perpajakan di Indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan transfer pricing? Menurut anda adakah praktek transfer pricing dalam transaksi PT. Astra Daihatsu Motor dengan principal-nya di Jepang, baik untuk transaksi pembayaran royalty maupun penjualan mobil ditinjau dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan cara membandingkannya dengan pajak sejenis yang harus dibayar di Jepang?
4. Berikan pendapat anda mengenai kasus tersebut di atas dalam bentuk uraian disertai argumentasi dan dasar hukum yang jelas dan terperinci!
5. Berdasarkan uraian pada point 4 menurut anda bagaimana peluang PT. Astra Daihatsu Motor untuk memenangkan upaya hukum yang dilakukan pada setiap level?
0
2.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan