Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghiewaghiewAvatar border
TS
aghiewaghiew
Tentang Santunan Jasa Raharja
maaf gan ada sedikit yang mau saya tanyakan disini mungkin agan agan ada yang lebih paham,langsung aja ya gan..
Saya dan teman kemarin mengalami musibah kecelakaan memakai motor,kondisi saya dan teman saya mengalami sama sama patah tulang kaki.. saya ingin mengajukan permohonan santunan asuransi dari pihak jasa raharja.
yang ingin saya tanyakan,apakah yang mendapat santunan hanya untuk 1 orang?misalnya besar santunan "luka-luka" 10jt, apakah saya hanya bisa dapat 10 juta untuk berdua, atau bisa mengklaim 10juta per orang?mengingat yang mengalami luka lukanya / korban nya 2 orang.

mohon penjelasannya bila ada yang paham emoticon-I Love Indonesia (S)
Diubah oleh aghiewaghiew 07-01-2013 10:41
0
2.7K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan