agan sudah ambil e-KTP? Sudah diaktivasi? bagaimana tata cara pengambilan e-KTP yg benar? apakah aktivasi e-KTP itu perlu?
hari ini ane baru saja mengambil e-KTP, dengan cara diwakilkan, diambil dirumah salah satu warga (bukan RT, entah RW atau bukan) bukan di kantor kelurahan atau kecamatan, tanpa proses pengambilan sidik jari ulang atau aktivasi. Hanya dengan menukar ktp lama, e-KTP sudah bisa diambil.
setahu ane, e-KTP harus diaktivasi dengan cara pengambilan sidik jari ulang, atau di scan gimana gitu tuh e-KTP di kantor kelurahan atau kecamatan.
apakah cara pengambilan e-KTP seperti diatas memang sudah sesuai peraturan?
lokasi ane: Bojogsari, Depok
kasusnya mirip seperti ini:
Quote:
Pembagian E-KTP Tanpa Aktivasi dan Dipungli
RAWALUMBU
Kecamatan Rawalumbu mengaku kecolongan dalam pembagian e-KTP. Salah satu oknum ketua RT diketahui membagikan e-KTP langsung pada warga tanpa melakukan aktivasi terlebih dahulu. Tak cukup itu saja, sang oknum ketua RT juga memungut bayaran warga saat pembagian e-KTP.
Kasus ini terungkap saat Asnalih warga RT 04/04 Margajaya mengadukan ulah oknum ketua RT pada Ketua RW 04, Sumarta.
’’Kita dipungut biaya tiga puluh ribu untuk tiga e-KTP, istri dan anak saya, yang saat itu meminta kepada istri saya. Makanya kita konfirmasi ke RW sekarang,” jelas Asnalih yang mendatangi kediaman Ketua RW 04, Sumarta didampingi beberapa warga.
Mendapat aduan itu, Sumarta mengaku bakal melaporkan kejadian itu pada pihak kecamatan. Sebab, kata dia, selama ini distribusi e-KTP memang berada di kecamatan.
’’Ini kita laporin dulu ke kecamatan prosedurnya gimana, e-KTP kok bisa di sebarin langsung ke warga, gak pake alat lagi,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Kependudukan Kecamatan Rawalumbu, Proklamasi Situmorang mengaku kaget mendengar kabar e-KTP dibagikan tanpa aktivasi terlebih dahulu.
Proklamasi mengatakan, e-KTP tak bakal bisa digunakan jika sebelumnya belum diaktivasi. Selain itu, dia juga tidak pernah menyerahkan fisik e-KTP pada RT/RW.
’’Pihak kecamatan tidak pernah menyerahkan fisik e-KTP ke RT/RW. Selama ini pendistribusian masih di kecamatan, kalau ada pendistribusian tanpa aktivasi itu tidak bisa, kita cari tahu siapa yang berikan apakah staf saya atau memang ada staf yang lain yang ambil nyolong-nyolong, karena ruangan kan terbuka,” jelasnya.
Posted by adminfoto
bukankah seharusnya seperti ini:
Quote:
Ambil e-KTP tidak bisa diwakilkan, langsung aktivasi sidik jari online
Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) -
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam Jabanur mengatakan pengambilan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi yang KTP lamanya hilang harus disertai dengan surat keterangan dari kepolisian.
"Apabila surat itu tidak ada, maka e-KTP tidak akan diserahkan karena itu merupakan salah satu persyaratan," kata Jabanur di Lubukbasung, Jumat.
Bagi penduduk yang baru pertama mengurus KTP harus membawa surat keterangan dari wali nagari bahwa yang bersangkutan belum punya KTP. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan untuk membawa fotokopi kartu keluarga.
Ia menambahkan, pembagian e-KTP dilakukan setiap kecamatan dan tidak bisa diserahkan melalui wali nagari atau diwakilkan, karena KTP ini harus diambil dengan proses aktivasi secara"online" menggunakan sidik jari pemiliknya ke data pusat di Jakarta.
"Ini terkait alat aktivasi hanya ada di kantor camat," katanya.
Sedangkan sistem pendistribusian dilakukan dengan motode pelayanan reguler administrasi kependudukan pada jam kerja.
Setiap pendistribusian di kecamatan dilakukan menggunakan sistem penjadwalan per jorong dan per nagari.
Saat ini, kata dia, KTP yang sudah datang sebanyak 173.720 lembar dan telah dibagikan 23.997 lembar di 16 kecamatan. Sedangkan jumlah perekaman sudah dilakukan kepada 286.830 orang. (HMR/E005)
Editor: B Kunto Wibisono
Ane kurang dapat sosialisasi,,,ehhhh, lebih tepat ga ada sosialisasi sama sekali nih gan dari pemerintah.
mohon pencerahannya, apakah e-KTP ane harus dibawa ke kantor kecamatam untuk diaktivasi???