Kaskus

Entertainment

VienzJrAvatar border
TS
VienzJr
Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Punk sebagai gaya hidup tidak dilarang, tapi....
Jakarta (B2B) - Permohonan uji materi Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan seorang anak punk, Debi Agustio Pratama untuk bebas dari tuduhan gelandangan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/1).

Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan, pelarangan dalam pasal yang dimaksud tidak ditujukan pada eksistensi komunitas punk sebagai gaya hidup, melainkan pada perilaku menggelandang saja.

"Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum," kata dia.

Biar resep bacanya pake dua bahasa, tengok di sini juga Agan-agan yang baik

Spoiler for sumber:
Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Punk sebagai gaya hidup tidak dilarang, tapi....
0
1.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan