rsdalvAvatar border
TS
rsdalv
Kasus Sepatu Kulit Babi, Distributor "Kickers" Diperiksa Polisi
Kasus Sepatu Kulit Babi, Distributor "Kickers" Diperiksa Polisi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus seorang pengusaha sepatu yang menggunakan bahan dasar kulit babi, "SW" yang diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) memasuki babak baru.
Rencananya dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro akan memanggil distributor sepatu merek Kickers terkait laporan konsumen soal penggunaan kulit babi tersebut.
"Penyidik berencana memanggil distrubutor kickers, rencananya pekan ini. Distributornya, yang menyuplai sepatu ke toko tempat pelapor membeli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, usai meminta keterangan dari pihak distributor, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Rikwanto menuturkan, adanya pemeriksaan terhadap distributor yakni untuk mengetahui bagaimana label 'halal' dari MUI dan label 'pig skin lining' terpasang pada sepatu yang dijual di pusat perbelanjaan Sogo, Plaza Senayan Jakarta itu.
"Kami juga sudah mengambil dua pasang sepatu untuk dijadikan sampel dalam penyelidikan ini," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, "SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2012) pukul 20.30 WIB.
Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.
"Kejadiannya di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Senayan, Senin 19 Oktober 2012," ucap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.
Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.
"Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.


Spoiler for sumber:



piss bro ane cinta damai emoticon-Cendol (S)
0
3.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan