Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

setyokaskusAvatar border
TS
setyokaskus
[ask] Tentang KUA [Kantor Urusan Agama]
dear all netters,

ane awali trit ini dengan semboyan emoticon-No Sara Please.

langsung ke tujuan saja. agan tau yang namanaya KUA? yup, itu lembaga yang ngurusin nikah. nah, agan tau juga gak kalau yang diurusin KUA itu "hanya" muslim saja? (ane juga baru tau gan, secara ane muslim dan selama ini juga hidupnya di daerah muslim).

Berikut ane sodorin dasar Hukum adanya KUA.

1. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkimpoian.
3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkimpoian, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
sumber sumber

kutipan lain
Besaran biaya pencatatan pernikahan sendiri, sebagai salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2004, yaitu sebesar Rp. 30.000,-. Besaran biaya ini, dikembalikan lagi kepada KUA sebagai anggaran operasional. Jika mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-32/PB/2009 Pasal 2 ayat 2, maka paling besar Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menarik kembali adalah 80% dari total keseluruhan jumlah dana yang diterima dari sekian n peristiwa nikah. Dari dana kembali yang sebesar itu maka, sesuai Peraturan Menteri Agama No. 71 tahun 2009, KUA hanya menerima paling besar 80%, karena harus dibagi dua dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

sumber Kompas

Beberapa kasus pembengkakan biaya pencatatan pernikahan pernah terrekam oleh media. Kasus di KUA Cengkareng pada tahun 2008 misalnya. Pasangan Sarwanto dan Ida mengaku diminta membayar sebesar 400 ribu rupiah untuk melakukan pencatatan pernikahan di KUA. Mereka menjelaskan, bahwa petugas KUA meminta uang sebesar Rp. 400 ribu dengan rincian 35 ribu untuk biaya pencatatan, Rp. 215 ribu untuk penataran, dan Rp. 150 ribu untuk ongkos operasional. (detiknews..com, 2008)

Kasus yang sama dan banyak disorot adalah kasus pembengkakan biaya pencatatan perkimpoian yang terjadi di wilayah kerja KUA Makassar Jakarta Timur. Kasus 2 kali di sorot media, yang pertama pada tahun 2008 (detiknews..com, 2008) dan kedua tahun 2010 (kompasonline.com, 2010). Masyarakat yang hendak melakukan pencatatan perkimpoian di KUA ini mengaku diminta menyediakan biaya sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu, baik menikah di KUA maupun di luar KUA. (kompasonline.com, 2010) Besaran ini, menurut beberapa warga, tergantung keistimewaan tempat dan lokasi menikah. Jika menikah di lokasi atau daerah elit atau di tempat mahal, seperti gedung, maka biaya pencatatan perkimpoian pun menjadi mahal, bahkan biaya pencatatan bisa mencapai Rp. 1 juta. Dan yang membuat warga terheran-heran adalah, pada saat pembayaran administrasi, mereka tidak diberikan tanda terima atau kwitansi (detiknews..com, 2008) atau jika mendapat kwitansi maka biaya yang tertera adalah biaya resmi, Rp. 35 ribu jika menikah di KUA atau Rp. 85 ribu jika menikah di luar KUA. (kompasonline.com)

Kompas lagi


Pertanyaan ane, kenapa cuma muslim doang yang harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA. kenapa gak cuma ke kantor catatan sipil saja? toh sama saja kan?

0
6.9K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan