- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
karna ganja 7 orang meninggal
TS
saaakarepmu
karna ganja 7 orang meninggal
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Polisi mendapuk Sarjiman (48), pengemudi Bus Pariwisata Tri Kusuma yang menabrak mobil boks di Tol Cipularang dan menewaskan 7 penumpang serta puluhan lainnya luka-luka, Sabtu (22/12/2012) lalu terbukti menggunakan ganja.
Polisi telah melakukan pemeriksaan tes urine dan menetapkan jadi tersangka. Pria asal Purbalingga, Jawa Tengah tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu dikemukakan oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Imam Pramukarno di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (27/12/2012). Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus yang mengakibatkan puluhan penumpang bus mengalami luka-luka.
"Sudah tes urine, terus hasil pemeriksaan, sopir terindikasi menggunakan ganja. Sudah jadi tersangka. Kini diamankan di Cimahi," ujar Imam.
Sarjiman dijerat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4. Isi dari Pasal tersebut menyatakan, pengemudi mengakibatkan orang lain meninggal, luka berat, dan luka ringan.
Diberitakan sebelumnya, Sarjiman membawa rombongan dari Purbalingga, namun didapuk mengemudikan bus pariwisata tersebut dalam keadaan mengantuk.
Pada Kilometer 101 tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, bus yang membawa 36 penumpang itu, menabrak kendaraan mobil boks yang ada di depannya saat berada di jalur lambat. Peristiwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 03.30, Sabtu (22/12) lalu
kacau gan negara kita ,barang barang kaya gitu makin mudah aja di dapetnya
Polisi telah melakukan pemeriksaan tes urine dan menetapkan jadi tersangka. Pria asal Purbalingga, Jawa Tengah tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu dikemukakan oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Imam Pramukarno di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (27/12/2012). Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus yang mengakibatkan puluhan penumpang bus mengalami luka-luka.
"Sudah tes urine, terus hasil pemeriksaan, sopir terindikasi menggunakan ganja. Sudah jadi tersangka. Kini diamankan di Cimahi," ujar Imam.
Sarjiman dijerat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4. Isi dari Pasal tersebut menyatakan, pengemudi mengakibatkan orang lain meninggal, luka berat, dan luka ringan.
Diberitakan sebelumnya, Sarjiman membawa rombongan dari Purbalingga, namun didapuk mengemudikan bus pariwisata tersebut dalam keadaan mengantuk.
Pada Kilometer 101 tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, bus yang membawa 36 penumpang itu, menabrak kendaraan mobil boks yang ada di depannya saat berada di jalur lambat. Peristiwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 03.30, Sabtu (22/12) lalu
Spoiler for Sumber: :
kacau gan negara kita ,barang barang kaya gitu makin mudah aja di dapetnya
0
2.1K
22
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan