niapraAvatar border
TS
niapra
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster





Kalau setiap orang bisa dengan mudah menentukan kadar penyesalan seseorang hanya dari wajah, lalu buat apa Allah menganugerahkan kita hati? Saya bukanlah monster yang tak berperasaan. Saya juga manusia yang sama seperti semua manusia.

Penggalan kalimat di atas merupakan pledoi (pembelaan) Afriyani Susanti, 29 tahun terpidana kecelakaan Xenia maut. Ia masih menyimpan rapi berkas pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2012. Pledoi berjumlah empat halaman itu sengaja Afriyani tunjukkan usai menjalani sidang vonis untuk kasus penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu 19 Desember 2012.

"Saya hanya ingin publik tahu kalau saya bukan monster," ujar Afriyani. Tak kuasa menahan air mata, Afriyani emoh disebut sebagai sosok pembunuh dalam peristiwa kecelakaan di Gambir, Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan pejalan kaki awal tahun ini. Ia mengatakan akan memperjuangkan agar pasal 338 tentang pembunuhan KUHP yang menjeratnya gugur.

Terbukti dalam persidangan, hakim ketua Antonius Widyanto hanya mengenakan pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Saya lega hakim memutuskan itu," kata Afriyani. Sebelumnya jaksa menjerat Afriyani dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama masa persidangan dirinya mengaku tidak mempersoalkan lamanya masa hukuman. Afriyani hanya ingin lepas dari anggapan orang-orang bahwa dia seorang pembunuh. Lebih lanjut, ia mengatakan, siapa pun bisa berada dalam posisi dirinya. Afriyani tidak ingin ada orang lain yang mengalami hal serupa (kasus kecelakaan) lantas disebut sebagai pembunuh.

Sementara itu Efrizal, kuasa hukum Afriyani, mengatakan hakim sudah benar dalam putusannya. "Dia tidak ada niat sama sekali untuk menabrak orang," ucap Efrizal yang ikut mendampingi Afriyani. Kendati kliennya lepas dari pasal pembunuhan, namun hukuman yang diterima, menurut Efrizl, belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, hukuman maksimal untuk pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 adalah 12 tahun penjara. "Saya menduga vonis Afriyani dijadikan sebagai yurisprudensi (rujukan) jika ada kasus serupa terulang," sambung Efrizal.





SUMBER DI SINI

akibat narkoba, jadi membuat nyawa orang lain menghilang, memang tidak ada niatan untuk membunuh, tapi karena pengaruh narkoba itu...
mba afriyani ini harusnya benar2 taubat nasuha,
0
6.6K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan