pakmomonAvatar border
TS
pakmomon
Rekening Gendut DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hingga kini telah melaporkan 18 anggota Badan Anggaran DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 18 orang itu, ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.

”Nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah per transaksi. Jika diakumulasikan, ada yang nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Rabu (26/12) di Jakarta.

Menurut Yusuf, PPATK menyerahkan sejumlah laporan hasil analisis (LHA) terkait 18 anggota Banggar itu secara bertahap kepada KPK. Selain rekening gendut anggota Banggar, PPATK juga melaporkan rekening gendut sejumlah anggota DPR. Namun, Yusuf tidak menjelaskan berapa jumlah anggota DPR yang dimaksud.

Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 lebih LTKM. Dari hasil analisis itulah diketahui ada 18 anggota Banggar yang memiliki rekening gendut.

Menurut Yusuf, ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18 anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu.

Yusuf menjelaskan, LHA anggota Banggar yang dilaporkan ke KPK merupakan inisiatif dari PPATK. Jadi, LHA yang dilaporkan PPATK tidak selalu terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

Menanggapi sejumlah LHA PPATK terkait rekening tak wajar milik anggota Banggar, Johan mengatakan, KPK tetap tak bisa langsung mengadakan penyelidikan, atau bahkan menyidiknya. ”Tetap harus ada telaah atas LHA tersebut. Kami teliti lagi, apakah ada kaitannya dengan kasus-kasus yang kami tangani. Jika ada kaitannya, jelas itu sangat membantu penanganan kasus di KPK,” katanya.

Dia mencontohkan, KPK telah meminta data LHA berupa transaksi mencurigakan atas nama politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie. Angie kini menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi atas kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. KPK mengungkap ada setidaknya 16 aliran dana mencurigakan ke Angie.

Namun, Johan mengakui, meski telah ada data LHA dari PPATK terkait transaksi mencurigakan dan rekening tak wajar milik Angie, KPK belum bisa menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Karena, datanya belum kuat untuk TPPU. Kalau kuat ya pasti kami terapkan pasal-pasal TPPU,” katanya.

Menurut Johan, memang ada beberapa kasus yang diselidiki dan disidik KPK berdasarkan LHA. Salah satu contoh adalah perkara dugaan pencucian uang oleh anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. (FAJ/BIL)
sumber

gimana kagag gendut klo kerjaannya ngisep duit rakyat melulu.emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh pakmomon 27-12-2012 04:19
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan