DiTipEnkZAvatar border
TS
DiTipEnkZ
Biaya Pengurusan SIM Baru dan perpanjangan (PP No. 50 Tahun 2010)
Biaya Pengurusan SIM Baru dan perpanjangan, berlaku di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 ttg PNBP Polri. Harga ini belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi




Jika tarif penerbitan SIM Baru/Perpanjangan tdk sesuai dengan Harga yg telah ditentukan oleh Pemerintah, silahkan tanyakan langsung kepada petugas di lapangan, knp bisa berbeda Tarifnya. Jika petugas yang bersangkutan tidak bisa memberikan jawaban, silahkan laporkan ke Bid. Propam Polda setempat atau Sie Propam Polres setempat.
0
5.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan