- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Kendaraan Roda 2
Biaya Pengurusan SIM Baru dan perpanjangan (PP No. 50 Tahun 2010)


TS
DiTipEnkZ
Biaya Pengurusan SIM Baru dan perpanjangan (PP No. 50 Tahun 2010)
Biaya Pengurusan SIM Baru dan perpanjangan, berlaku di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 ttg PNBP Polri. Harga ini belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi

Jika tarif penerbitan SIM Baru/Perpanjangan tdk sesuai dengan Harga yg telah ditentukan oleh Pemerintah, silahkan tanyakan langsung kepada petugas di lapangan, knp bisa berbeda Tarifnya. Jika petugas yang bersangkutan tidak bisa memberikan jawaban, silahkan laporkan ke Bid. Propam Polda setempat atau Sie Propam Polres setempat.

Jika tarif penerbitan SIM Baru/Perpanjangan tdk sesuai dengan Harga yg telah ditentukan oleh Pemerintah, silahkan tanyakan langsung kepada petugas di lapangan, knp bisa berbeda Tarifnya. Jika petugas yang bersangkutan tidak bisa memberikan jawaban, silahkan laporkan ke Bid. Propam Polda setempat atau Sie Propam Polres setempat.
0
5.5K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan