Kaskus

News

AkuCintaNanaeAvatar border
TS
AkuCintaNanae
(PEMERASAN JAKSA) Todung: Kejagung Lakukan Kriminalisasi di Kasus Chevron !!
Jakarta - Kejagung dinilai melakukan kriminalisasi di kasus penyidikan dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Buktinya, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan praperadilan 4 tersangka kasus bioremediasi Chevron bukan saja membuktikan bahwa penahanan ke 4 tersangka Chevron tak berdasar hukum tetapi bisa ditafsirkan bhw keseluruhan penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi itu tak berdasar. Di situ tak ada kerugian negara. Jadi jelas Kejaksaan Agung memaksakan kriminalisasi kasus bioremediasi ini," kata pengacara para tersangka, Todung Mulya Lubis dalam keterangannya, Senin (3/12/2012).

Todung berharap, agar Kejaksaan Agung menyadari bahwa kriminalisasi kasus bioremediasi ini sangat berbahaya karena menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah negara yang aman buat investasi, khususnya investasi minyak dan gas bumi.

"Lebih jauh kriminalisasi kasus ini akan jadi iklan buruk buat iklim investasi di Indonesia. Kalau memang dalam proyek bioremediasi ada hal-hal yang dianggap salah maka mekaanisme penyelesaiannya harus sesuai dengan kontrak bagi hasil yang memang mengatur penyelesaian konflik. Jadi jangan melakukan kriminalisasi," terangnya.

Proyek bioremediasi ini, lanjut Todung, dibuat berdasar peraturan yang dikeluarkan Kementerian KLH dan diawasi oleh KLH. "Malah sudah dapat sertifikat Proper Biru. Jadi Chevron sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku," urainya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas untuk 5 tersangka pada dugaan korupsi di proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Kejagung, berkas sudah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu.

"5 dari 7 tersangka kasus Chevron berkasnya sudah P21. Berdasar surat No 141/F/F.D.1/11/2012 tertanggal 30 November 2012. Sudah memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, saat dikonfirmasi.

Sementara itu saat ditanyai apakah putusan praperadilan yang memutuskan bahwa penahanan dan penetapan para tersangka itu tidak sah, memaksa Kejagung untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru, Untung menolak untuk menjawabnya. Juga termasuk dengan status keempat pegawai Chevron saat ini apakah masih sebagai tersangka atau tidak.

"Ya itu nanti akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu," terang Setia.

Sebelumnya empat pegawai Chevron yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di Chevron mengajukan gugatan praperadilan, gugatan ini dilaksanakan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat tersangka tersebut. Hakim menyebutkan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.

[url]http://news.detik..com/read/2012/12/03/202725/2108282/10/todung-kejagung-lakukan-kriminalisasi-di-kasus-chevron[/url]

Chenron itu perusahaan pelit yang gak mau diajak "damai" dengan uang

dan karyawan tak berdosa pun menjadi korban dari para JAKSA PEMERAS

DUET JAKSA/POLISI PEMERAS DENGAN LSM PEMERAS MEMANG DAHSYAT MEMBUAT ORANGTAK BERDOSA MASUK PENJARA

HATI-HATI BAGI AGAN ATAU KELUARGA AGAN BISA SAJA MENJADI KORBAN MEREKA !!

gw makin kalau banyak orang tak berdosa sana yang masuk penajra karena gak mau "damai"


Diubah oleh AkuCintaNanae 21-12-2012 08:33
0
4.8K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan