sistemikAvatar border
TS
sistemik
384 Karyawan Kayu Lapis Kaget Di-PHK Tiba-tiba
384 Karyawan Kayu Lapis Kaget Di-PHK Tiba-tiba

BEKASI, KOMPAS.com- Manajemen pabrik kayu lapis PT Pinafal Nusantara memberhentikan secara mendadak 384 karyawan. Manajemen beralasan menanggung rugi dua tahun dan tidak mampu menggaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota Bekasi 2013.

Hingga Kamis (19/12/2012) pagi, karyawan berkumpul di gerbang pabrik di Jalan Wahab Affan, Pondok Ungu, Medan Satria, Kota Bekasi. Mereka tidak lagi bekerja sejak Senin (17/12/2012).

Karyawan menanti hasil pembicaraan antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen terkait pesangon jika opsi PHK jadi ditempuh.

Pemberhentian secara sepihak itu mengagetkan karyawan perusahaan dengan cabang di Purwokerto dan Temanggung (Jawa Tengah) serta di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur.

Pada Rabu dan Kamis pekan lalu, karyawan masih kerja bahkan lembur. Jumat, ada pengumuman perusahaan akan tutup mulai Senin.

Seorang karyawan bernama Setiono mengatakan, Sabtu dan Minggu pun, pabrik masih beroperasi. Namun, Senin, karyawan diminta tidak lagi menghidupkan mesin dan memproduksi kayu lapis. "Barang ada tuh di gudang dan keluar (ekspor) terus tapi kenapa kami malah enggak bisa kerja," katanya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Raden Abdullah mengatakan, ada kesan perusahaan menutup diri dengan alasan sedang menanggung kerugian dan ketidaksanggupan membayar UMK 2013. Perusahaan secara sepihak mengatakan, rugi dalam dua tahun senilai Rp 3 miliar. Jika terus berproduksi dan menanggung UMK 2013 senilai Rp 2,1 juta, kerugian sampai tahun depan bisa mencapai Rp 9 miliar.

Abdullah menyayangkan, penutupan perusahaan pada Senin itu secara mendadak. Sesuai aturan, jika perusahaan akan tutup harus mengumumkan kepada karyawan tiga bulan sebelumnya.

Masalahnya, pemberitahuan malah tiga hari sebelum penutupan dan cuma kepada ketua serikat pekerja tingkat pabrik. Selain itu, tawaran pesangon senilai satu kali gaji pokok dikalikan masa kerja, kata Abdullah, tidak bisa diterima begitu saja.

Menurut aturan, pesangon minimal dua kali gaji pokok dikalikan masa kerja. "Saya mendengar perusahaan inginnya cuma satu," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat dihubungi terpisah mengatakan keheranan dengan alasan kerugian yang ditanggung perusahaan. "Itu klaim sepihak, buktikan dengan audit independen," katanya.

Iqbal mengatakan, jika benar rugi, maka bisa diatasi misalnya dengan penangguhan UMK 2013, peningkatan produksi untuk memperbesar keuntungan, dan peningkatan produktivitas dengan memastikan tingkat kehadiran karyawan meningkat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan, pemberhentian karyawan PT Pinafal Nusantara akan segera dikaji. Perwakilan pengusaha dan pekerja akan dimediasi. Sayang, manajemen PT Pinafal Nusantara tidak ada yang bisa ditemui di lokasi pabrik.
Editor :
Marcus Suprihadi

Sumber :http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/20/08504211/384.Karyawan.Kayu.Lapis.Kaget.DiPHK.Tibatiba?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Tumbal UMK pertama terjadi yang lain akan segera menyusul.emoticon-Malu (S)
Diubah oleh sistemik 20-12-2012 01:56
0
11.5K
164
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan