Quote:
Original Posted By BeritaJakarta - Polisi Perairan Polda Bali menggagalkan penyelundupan 33 ekor penyu raksasa yang berusia di atas 20 tahun. Puluhan penyu itu berjenis penyu hijau dan sisik.
"Penyu itu sebagian besar berukuran raksasa dengan bobot di atas 60 kilogram, dan hanya beberapa ekor saja yang berukuran kecil dengan berat berkisar antara 4 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi, di Mapolda Bali Jl WR Supratman Denpasar, Senin (10/12/2012).
Menurut Hariadi, polisi menerima informasi bahwa ada perahu motor tanpa identitas berlabuh di perairan Tanjung Benoa, dinihari tadi. Saat disergap, nahkoda dan ABK berhasil kabur.
Hariadi menduga penyu-penyu ini dimasukkan ke Bali secara ilegal. Para awak kapal menunggu pasang surutnya air untuk membawa penyu tersebut ketika bersandar di Tanjung Benoa.
Setelah ditunggu sampai jam 3 pagi, polisi lalu membawa kapal itu ke pos kapal Polair Benoa. "Kapal disita jadi barang bukti dan penyu-nya disita juga untuk dikembalikan ke habitatnya," ujar Hariadi.
Untuk penyelamatan, kini puluhan penyu raksasa itu dititipkan di Pusat Penangkaran Penyu di pulau Serangan. "Kita sudah berkoordinasi dengan BKSDA Bali untuk penanganan selanjutnya," kata Hariadi.
[URL="http://news.detik..com/read/2012/12/11/015017/2114782/10/polisi-gagalkan-penyelundupan-33-penyu-raksasa?n991102605"]SUMBER[/URL]
Komentar ane:Semua jenis penyu terancam punah dan membutuhkan pelindungan. Penyu, selain dapat dijadikan makanan, dapat dijadikan sebagai obat-obatan dan bahan kosmetik. Peraturannya ada di UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya