Kaskus

Entertainment

r.c.t.i.o.kAvatar border
TS
r.c.t.i.o.k
Mengantisipasi Saat Identitas Hilang
emoticon-Travelleremoticon-Traveller


Mengantisipasi Saat Identitas Hilang

Paspor adalah identitas seseorang saat berada di luar negeri.Kehilangan maupun tercecernya benda ini tentu saja tidak diinginkan para traveler. Langkah apa yang harus Anda lakukan jika ternyata identitas diri ini kemudian hilang saat sedang berada jauh dari tanah air? Selain jangan panik, ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

Saat Anda tersadar bahwa paspor sudah hilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke perwakilan RI (KBRI/Konsulat Jenderal) di Negara yang sedang dikunjungi. Pihak KBRI biasanya akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara.

Untuk membuat SPLP sendiri Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan saat bertandang ke KBRI setempat, seperti:
Kartu identitas dari Indonesia (mencakup KTP, Akte kelahiran/ akte perkimpoian/ Kartu Keluarga).Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat.Salinan/fotokopi paspor (bila ada).Isi dengan lengkap formulir permohonan SPLP dan kemudian ditandatangani.2 (dua) buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang.Membayar biaya pembuatan SPLP, rata-rata harga yang diterapkan di beberapa Negara mungkin akan berbeda. Umumnya biaya yang dibanderol seharga US$ 5.

Proses pengurusan ini sendiri tergantung dari masingmasing KBRI dengan periode pembuatan mulai dari 1 hari hingga beberapa minggu ke depan. Jika SPLP telah terbit, Anda pun bisa bernafas lega dan kembali ke Indonesia untuk mengurus paspor yang hilang di Departemen Imigrasi di kota Anda.

Cara lain untuk meminimalisirkan resiko kehilangan paspor adalah dengan berkunjung ke KBRI tempat Anda berkunjung saat pertama kali menjejak Negara yang disambangi. Hal ini disebut Lapor Diri. Biasanya dilakukan para traveler yang akan tinggal di sebuah negara lebih dari waktu 1 minggu.

Lapor Diri akan memudahkan Anda ketika kehilangan paspor maupun saat terkena musibah di negara yang sedang dikunjungi, pembuatan SPLP akan lebih cepat karena data pribadi Anda telah tercantum di sana.

Saat melakukan Lapor Diri, syaratnya cukup membawa paspor Anda lengkap dengan 2 buah pas foto ukuran paspor berlatar warna terang. Setelah itu, mengisi dan menandatangani formulir, petugas KBRI setempat biasanya akan membubuhi cap Lapor Diri pada paspor. Anda pun tidak harus mengeluarkan uang saat proses melakukan Lapor Diri.


Diubah oleh r.c.t.i.o.k 08-12-2012 11:00
0
1.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan