Kaskus

News

KELIRUMOLOGI.Avatar border
TS
KELIRUMOLOGI.
Terima Suap Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 04/12/2012 21:51 WIB

Terima Suap, Seorang Pegawai PLN Lampung Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis 1 tahun penjara kepada seorang pegawai PT PLN Area Tanjungkarang, Zulkarnain (52). Zulkarnain divonis bersalah karena terbukti menerima suap.

Ketua majelis hakim Teguh Harianto membacakan vonis kepada tersangka kasus gratifikasi dalam sidang yang berlangsung, Selasa (4/12/2012). Zulkarnain terbukti menerima suap dari konsumen PLN.

“Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10 juta dari Hasan Onggo, pemilik kantor ekpedisi CV Sumber Karya,” kata Teguh.

Zulkarnain yang merupakan warga Jalan Sultan, Haji Gang Mega, Kedaton, Bandar Lampung itu diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.

[url]http://news.detik..com/read/2012/12/04/215128/2109545/10/terima-suap-seorang-pegawai-pln-lampung-divonis-1-tahun-penjara[/url]

komenya :

Sudah pegawai kok minta di suapi.
0
823
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan