Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

b460n9Avatar border
TS
b460n9
Pasal 280 UU 22 tahun 2009 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Agan2... mohon advicenya terkait dengan pasal 280 tentang TNKB,

"Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Pasal 68
"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi
syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia. "

yang mau saya tanyakan, apakah pasal 280 bisa menjadi dasar atas penilangan kendaraan bermotor yang hanya memasang 1 TNKB original dari kepolisian.

jika ada referensi peraturan yang lain, yang menyebutkan kendaraan bermotor harus/wajib memasang 2 TNKB pada posisi depan dan belakang.. mohon disharing...

saya penasaran karena semalam habis kena tilang pasal 280 ini, kemudian di bukti tilang saya disebutkan tidak memasang plat nomor. Padahal aktual saya memasang 1 TNKB original polisi, setelah saya debat " yang fair donk Pak, tolong di bukti tilang ditulis
1. tidak pasang plat depan
2. plat belakang dipasang TNKB sesuai ketentuan kepolisian "
dengan ogah2an bapak polisi hanya mau menulis poin 1 saja di bukti tilang setelah saya desak2

alasan penilangan denga pasal 280 menurut bapak polisi tsb adalah :
1. ketentuan polisi dapat TNKB dari polisi 2 jadi harus dipasang semua => analogi saya, jika dokter ngasih obat apakah semua obat langsung kita minum. harus sesuai dengan resep/ketentuan dokter kan. begitu pula TNKB harus menunjukan pasal/aturan yang jelas)
2. coba lihat motor yang lain, semua pasang TNKB dipasang depan belakang. => bingung mau comment apa, karena jawaban masih umum.
3. kalau mau ganti pasal, silahkan ke pengadilan saja nanti (kata lainnya tilang dulu, urusan bener salah nanti pas di pengadilan) ==> mental polisi yang sangat tidak bagus

setelah saya baca2 referensi di internet, saya baru mendapatkan untul pasal 280 mengatur bentuk TNKB belum menemukan jumlah TNKB yang harus dipasang.

mungkin agan2 disini bisa sharing terkait pasal 280 tentang TNKB


terimakasih
jackdragunovAvatar border
jackdragunov memberi reputasi
1
114.5K
9
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan