- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penyesuain Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak


TS
jokek
Penyesuain Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Alhamdulillah gan, batas penghasilan tidak kena pajak naik, udah ada peraturan Menteri Keuangan (nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012).
nih detail penyesuaiannya gan..
a. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi (sebelumnya Rp 15.400.000); --> single gt maksudnya gan
b. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kimpoi (sebelumnya Rp 1.320.000); -->tambahan pengurang karena ada istri/suami gan
c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami (sebelumnya Rp 15.400.000); -->klo suami istri sama2 kerja nih
d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (sebelumnya Rp 1.320.000). -->buat tanggungan gan, maksimal 3 tanggungan
Jadi klo agan2 yang gajinya 1.5juta yang tadinya kena pajak jadi kagak kena pajak gan, lumayan buat beli pulsa.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2013 gan...
top dah...
Oiya, kata anggota DPR pertimbangannya untuk meningkatkan daya beli Masyarakat
Maaf klo
, sekedar berbagi info


nih detail penyesuaiannya gan..
a. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi (sebelumnya Rp 15.400.000); --> single gt maksudnya gan
b. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kimpoi (sebelumnya Rp 1.320.000); -->tambahan pengurang karena ada istri/suami gan
c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami (sebelumnya Rp 15.400.000); -->klo suami istri sama2 kerja nih
d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (sebelumnya Rp 1.320.000). -->buat tanggungan gan, maksimal 3 tanggungan
Jadi klo agan2 yang gajinya 1.5juta yang tadinya kena pajak jadi kagak kena pajak gan, lumayan buat beli pulsa.

Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2013 gan...
top dah...
Oiya, kata anggota DPR pertimbangannya untuk meningkatkan daya beli Masyarakat
Maaf klo



Diubah oleh jokek 28-11-2012 08:46
0
1.3K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan