- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
5 Putusan Penting MK Selama Dipimpin Mahfud MD


TS
moogle_angelo
5 Putusan Penting MK Selama Dipimpin Mahfud MD
Quote:
Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara dengan empat wewenang yang ada padanya. Empat kewenangan tersebut adalah menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Kini Ketua MK Mahfud MD mengirim pemberitahuan pengunduran dirinya ke Komisi III DPR. Masa kerja Mahfud MD memang akan berakhir pada bulan Maret tahun 2013 besok. Berikut adalah lima putusan MK yang cukup penting hingga memicu pro kontra, di bawah kepemimpinan Mahfud MD.
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/11/22/093309/2097818/10/5-putusan-penting-mk-selama-dipimpin-mahfud-md?9922022[/url]
Kini Ketua MK Mahfud MD mengirim pemberitahuan pengunduran dirinya ke Komisi III DPR. Masa kerja Mahfud MD memang akan berakhir pada bulan Maret tahun 2013 besok. Berikut adalah lima putusan MK yang cukup penting hingga memicu pro kontra, di bawah kepemimpinan Mahfud MD.
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/11/22/093309/2097818/10/5-putusan-penting-mk-selama-dipimpin-mahfud-md?9922022[/url]
Quote:
1. Putusan MK tentang Masa Jabatan Ketua KPK
Kabar hangat dari MK tentang masa jabatan Ketua KPK saat itu datang berbarengan dengan hari terakhir pendaftaran pimpinan KPK. Masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun. MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK.
Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 20 Juni 2011. Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.
"MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi detikcom.
Pemohon terkait masa jabatan Busyro ini dipimpin Ketua Tim Alvon Kurnia yang juga Wakil Direktur YLBHI, Feri Amsari dari PUSAKO FH Universitas Andalas, Danang Widoyoko dari ICW, dan Zainal Arifin Mochtar dari PuKAT UGM.
ICW dkk mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.
Quote:
2. Putusan MK Bubarkan BP Migas
MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11).
MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.
"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud.
Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. "Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.
Putusan ini tidak bulat, seorang hakim konstitusi, Hardjono memiliki pendapat sebaliknya. Menurut Hardjono, BP Migas konstitusional sehingga pasal terkait tidak perlu dihapus.
"Kedudukan BP Migas memiliki konstitusinal sesuai UUD 1945," ucap Hardjono.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Quote:
3. MK Putuskan Semua Parpol Ikuti Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru' dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (29/8)
Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing parpol. "Syarat yang harus dipenuhi parpol ternyata berbeda bagi syarat parpol yang harus dipenuhi sebagai peserta Pemilu 2014 sangat berat. Dengan demikian tidak adil partai yang lolos di Pemilu 2009 tidak diverifikasi lagi," kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam putusan nomor 52 ini, MK juga mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR tidak untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Semua partai politik yang ikut pemilu harus ikut verifikasi di KPU dengan syarat yang sama. Parpol lama dan baru, baik yang punya kursi di parlemen atau tidak. PT 3,5 persen berlaku untuk DPR pusat. DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku," kata Mahfud MD memberi penjelasan usai dibacakannya amar putusan.
Quote:
4. Putusan MK tentang Status Perdata Anak yang Lahir di Luar Nikah
MK menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.
"Mengabulkan sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (17/2).
MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkimpoian yang berbunyi "anak yang dilahirkan di luar perkimpoian hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", mulai saat ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
"Sehingga pasal tersebut harus dibaca "anak yang dilahirkan di luar perkimpoian mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya"," tambahnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg (alm) Moerdiono. Hasil perkimpoian mereka menghasilkan seorang anak laki-laki, M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut, Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.
"Terlepas dari soal prosedur/administrasi perkimpoiannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkimpoian, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya," argumen MK.
Putusan ini menimbulkan beragam pendapat dari berbagai pihak. Beberapa pihak mengatakan putusan ini berpotensi poligami dan perzinahan di masyarakat. Namun di sisi lain, putusan ini dinilai bisa bijaksana karena melindungi anak-anak yang tidak berdosa.
"Sehingga tidak ada orang yang dengan mudahnya mengingkari kewajibannya kepada anaknya, terutama mereka yang masih berada di bawah umur," Menkum HAM Amir Syamsuddin, (21/2).
Quote:
5. MK Putuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 % Tak Berlaku Nasional
MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.
"Pasal 208 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (29/8).
Dalam pertimbangan putusan, hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan pengujian konstitusionalitas pasal 208 UU 8/2012 mengenai pemberlakuan PT 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, yang konsekuensi hukumnya akan menghilangkan suara parpol yang tidak mencapai PT 3,5 persen di tingkat nasional tersebut.
Hakim konstitusi menimbang Pasal 208 bertujuan untuk penyederhanaan kepartaian secara alamiah. "Namun demikian dari sudut substansi ketentuan tersebut tidak mengakomodasi persatuan dalam keberagaman. Ketentuan tersebut berpotensi menghalang-halangi aspirasi politi di tingkat daerah," kata Ahmad Fadlil.
Menurut Mahkamah, pemberlakuan PT secara nasional yang mempunyai akibat hukum justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilu itu sendiri yaitu untuk memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"PT 3,5 persen berlaku untuk DPR pusat. DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku," kata Mahfud.
Tambahan dari TS : Kasus cicak Vs Buaya


0
2.2K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan