Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

doniprismaAvatar border
TS
doniprisma
[ask] seputar yayasan
yang ane tahu aturan tentang yayasan ada di:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2008

1. berdasarkan aturan di atas organ yayasan ada 3 yaitu pengurus, pengawas, dan pembina.
pertanyaannya: bolehkah menambah organ tambahan, seperti Dewan Penyantun, atau Dewan Nazhir (yang menerima wakaf).

2. berdasarkan aturan pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
pertanyaanya: bolehkah masing2 organ mengelola kekayaan secara terpisah? misalnya untuk dana pembangunan gedung dikelola pembina, dana operasional dikelola pengurus, dana wakaf dikelola dewan nazhir, dsb.

3. apakah semua uu dan pp tersebut mengikat semua warga negara, dan ada sanksi hukumnya jikalau kita melanggar aturan tsb. semisal memodifikasi bentuk atau aturan yayasan. atau uu dan pp hanya sekedar menjadi acuan saja.

mohon penjelasannya gan emoticon-Bingung (S), berhubung ane mo rapat yayasan hari selasa. emoticon-Malu (S)

thanks gan emoticon-Sundul Gan (S)
0
860
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan