KatroexAvatar border
TS
Katroex
Dua Hakim Agung Diduga Terima Suap Bebaskan Misbakhun


Hakim Agung Artidjo Al-Kautsar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan PK.

Dua hakim agung diduga menerima suap terkait diloloskannya peninjauan kembali (PK) atas politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun. Hakim agung berinisial ZU dan MK itu masing-masing diduga menerima suap Rp 1,74 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Amerika.

Penyuapan terhadap keduanya diduga direncanakan bersama-sama dengan pengacara berinisial LH serta seorang Panitera Mahkamah Agung berinisial W dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial F. Nama lain berinisial D dan SA diduga tahu perencanaan suap tersebut, namun tidak dapat diidentifikasi peran ataupun jabatannya.

Sumber SH menyebutkan, penerimaan suap oleh dua hakim agung ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 6 November 2012 dan mendapat nomor urut pengaduan yaitu 2012 11 00065. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Iya (ada laporan bernomor itu). Masih berupa pengaduan, lagi ditelaah,” kata salah seorang pegawai KPK yang menolak dicantumkan identitasnya, kepada SH, Jumat (9/11) lalu.

Kronologis
Dalam dokumen pengakuan yang SH miliki, disebut bahwa kronologis perkenalan hingga penyerahan uang antara LH dengan ZU dan MK terjadi dalam rentang 25 Juni 2012 hingga 2 Juli 2012. Penyerahan uang tunai kepada kepada ZU dan MK dilakukan di waktu dan tempat terpisah, termasuk di kantor MA.

LH diduga melakukan pembicaraan soal suap dengan MK pertama kali pada 25 Juni 2012 di bilangan Cikini, Jakarta Pusat. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati MK direncanakan menerima uang tunai senilai Rp 2 miliar, sedangkan ZU menerima Rp 1,5 miliar yang dikonversikan ke dalam bentuk dolar Amerika.

Penyerahan uang pertama kali dilakukan kepada ZU pada 28 Juni 2012 yang bertempat di kantor MA. Untuk bisa masuk ke dalam gedung MA, LH dibantu W yang adalah Panitera MA. Uang yang diserahkan adalah sekitar US$ 155.500 atau Rp 1,5 miliar.

Usai pertemuan tersebut, LH pun memberi tahu rekan-rekannya yaitu F, D, dan SA bahwa misi berhasil. Tak lupa, LH menyampaikan bahwa ZU meminta tambahan US$ 25.000 atau Rp 240,5 juta.

Sementara itu, penyerahan uang untuk MK dilakukan pada malam harinya di bilangan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ditemani seorang koleganya, MK sempat bertemu LH yang sudah menyiapkan uang senilai US$ 130.600 atau Rp 1 miliar dalam tas belanja berwarna cokelat, namun batal karena MK meminta uang tersebut diantarkan ke rumahnya.

LH pun menemui rekan-rekannya usai bertemu dengan MK. Selain melaporkan permintaan MK, LH menyampaikan bahwa MK bercerita telah terjadi perdebatan antara majelis hakim perkara PK 47 atas nama Mis B (Misbakhun-red).

Disebutkan, hakim berinisial AKS tidak setuju mengabulkan permohonan PK tersebut. Namun, menurut MK, perkara nomor 47 itu harus diputus sebelum 6 Juli 2012 karena MK akan memasuki masa pensiun.

Penyerahan tahap dua untuk ZU dilakukan pada 29 Juni 2012 yaitu sekitar Rp 240,5 juta. Tidak dapat diketahui dengan pasti penyerahan uang untuk MK. Namun, dalam percakapan telepon LH dengan SA pada 2 Juli 2012, disebut bahwa jatah MK telah diserahkan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Misbakhun karena terbukti bersalah memalsukan dokumen LC (letter of credit) PT Selalang Prima International miliknya senilai US$ 22,5 juta di Bank Century. Misbakhun lalu mengajukan banding, namun malah mendapat hukuman yang lebih berat, yaitu dua tahun.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memutuskan hukuman satu tahun penjara untuk Misbakhun. Namun, di tingkat MA, majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa, malah mengabulkan permohonan PK Misbakhun yang mengartikan putusan kasasi batal demi hukum.

Putusan PK Misbakhun telah ada sejak 5 Juli 2012, namun baru diumumkan pada 27 Juli 2012. Tapi, putusan majelis hakim untuk Misbakhun tidak bulat. Artidjo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan PK tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk membebaskan pemohon.


sumber : [url]http://shnews.co/detile-10716-dua-hakim-agung-diduga-terima-suap-bebaskan-misbakhun.html[/url]

babak baru Misbakhun emoticon-Embarrassment
Diubah oleh Katroex 13-11-2012 02:12
0
1.9K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan