- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Lounge Pictures
Knapa gak boleh ML saat Haid apalagi yang belum nikah ?


TS
oedysse
Knapa gak boleh ML saat Haid apalagi yang belum nikah ?
ininich alasannya bro :
Yang pertama adalah risiko terjadinya infeksi organ reproduksi. Pada saat menstruasi karena adanya darah yang turut keluar, mengundang datangnya kuman-kuman, karena kuman sangat menyenangi darah sebagai media pertumbuhan mereka. Saat melakukan hubungan seksual, terjadi friksi-friksi pada dinding vagina yang memungkinkan terjadinya luka atau lecet pada dinding vagina.
Dengan adanya luka atau lecet tersebut, kuman yang jumlahnya sedang meningkat mudah masuk ke organ reproduksi kita dan menyebabkan infeksi organ reproduksi yang nantinya akan menyebabkan berbagai keluhan termasuk ketidaksuburan.
Yang kedua adalah risiko terjadinya endometriosis. Pada saat melakukan hubungan seksual, apalagi jika mengalami orgasme, terjadi kontraksi dari organ-organ reproduksi kita, termasuk rahim. Kontraksi tersebut mendorong darah menstruasi masuk ke rongga perut melalui tuba atau saluran telur kita.
Darah yang mengandung sel-sel endometrium yang telah masuk ke rongga perut atau tuba dapat tumbuh dan memperbanyak diri di tempat tersebut dan ikut memproduksi darah pada saat menstruasi selanjutnya. Hal inilah yang disebut endometriosis. Hal ini dapat mengurangi kesuburan kita, apalagi bila menutupi saluran telur.
Dengan kedua risiko di atas, maka sangat tidak disarankan bagi seorang perempuan untuk melakukan hubungan seksual saat terjadi menstruasi.
diambil dari : http://www.henlia.com/2007/01/hubung...apakah-bahaya/
Buat brader yang muslim :
Di dalam Islam, seorang suami diperbolehkan dan diberikan hak untuk mencumbui isterinya kapan pun dia mau, bahkan saat isterinya sedang dalam keadaan haidh, namun pada saat bercumbu, Islam melarang keras bila sampai terjadi jima’ (senggama) saat isterinya haidh hingga selesai haidh dan membersihkan dirinya dengan mandi wajib.
Kami mengajak saudara Abdullah dan juga Netters eramuslim untuk sama-sama memperhatikan firman Allah SWT berikut:
“ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النسآء في المحيض ولا تقربوهنّ حتّى يطهرن فإذا تطهّرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحبّ التوّابين ويحب المتطهّرين”.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah:222)
Seorang sahabat yang bernama Mu’adz bin Jabal juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : “Apa yang boleh (dinikmati) seorang laki-laki terhadap isterinya yang sedang haidh? Beliau menjawab: “Apa yang di atas kain”. (HR. Abu Daud) Artinya sang suami boleh mencumbu isterinya selagi tidak sampai kapada melakukan jima’
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
“اصنعوا كل شيء إلا النكاح”.
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (Jima’)”. (HR. Muslim)
Jadi barang siapa yang menjima’ isterinya yang sedang haidh maka dia telah melakukan perbuatan maksiat yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Trus, apa sanksinya bila menjima’ isterinya?
Seorang Ulama terkemuka, Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Jika seorang Muslim telah meyakini halalnya berjima dengan isterinya yang sedang haidh pada melalui kemaluannya maka dia telah kafir lagi murtad, namun kalau dia melakukaknnya karena tidak yakin halal, atau karena lupa, atau karena dia tidak tahu keharamnnya atau tidak mengetahui sedang dalam keadaan haidh maka dia tidak berdosa dan tidak ada kafarat, jika dia melakukannya dengan sengaja dan mengetahui isterinya dalam keadaan haidh dia bisa memilih kalau itu haram, maka dia telah melakukan dosa besar dengan melakukan perbuatan maksiat tersebut dan dia wajib bertaubat atas perbuatannya tersebut”.
Ada dua pendapat jika seorang suami menjima’ isterinya yang sedang haidh:
Pertama: Wajib membayar kaffarat: “Bersedekah 1 dinar atau ½ dinar, 1 dinar kira-kira 4,25 gram emas. Atau kurang lebih sekitar Rp. 1,15 juta hingga 2,25 juta. Dan Kaffarat ini wajib dibayar jika melakukan jima’ dia mengetahui larangan jima’ saat isterinya haidh, mengerti kalau ada larangan mengauli isteri yang sedang haidh.
Kedua: Jika hal ini dilakukan karena tidak mengerti atau lupa atau sang isteri dipaksa melakukannya atau datang haidh saat berjima’ maka tidak wajib baginya membayar kaffarat.
Namun untuk menjaga kehati-hatian dan untuk menghindari anggapan sepele saat melanggar larangan tersebut, selain segera bertaubat dan beristighfar dan tidak mengulanginya lagi hendaknya membayar kaffarat tersebut atau bersedekah semampunya. Allahu a’lam bishshawab
Sumber : Taufik Hamim Effendi, Lc., MA http://www.eramuslim.com/ustadz-menj...m#.UJ5lN-LB1KY

cendol seger boleh gan.... hehe
matabelo
maaf kalo
Yang pertama adalah risiko terjadinya infeksi organ reproduksi. Pada saat menstruasi karena adanya darah yang turut keluar, mengundang datangnya kuman-kuman, karena kuman sangat menyenangi darah sebagai media pertumbuhan mereka. Saat melakukan hubungan seksual, terjadi friksi-friksi pada dinding vagina yang memungkinkan terjadinya luka atau lecet pada dinding vagina.
Dengan adanya luka atau lecet tersebut, kuman yang jumlahnya sedang meningkat mudah masuk ke organ reproduksi kita dan menyebabkan infeksi organ reproduksi yang nantinya akan menyebabkan berbagai keluhan termasuk ketidaksuburan.
Yang kedua adalah risiko terjadinya endometriosis. Pada saat melakukan hubungan seksual, apalagi jika mengalami orgasme, terjadi kontraksi dari organ-organ reproduksi kita, termasuk rahim. Kontraksi tersebut mendorong darah menstruasi masuk ke rongga perut melalui tuba atau saluran telur kita.
Darah yang mengandung sel-sel endometrium yang telah masuk ke rongga perut atau tuba dapat tumbuh dan memperbanyak diri di tempat tersebut dan ikut memproduksi darah pada saat menstruasi selanjutnya. Hal inilah yang disebut endometriosis. Hal ini dapat mengurangi kesuburan kita, apalagi bila menutupi saluran telur.
Dengan kedua risiko di atas, maka sangat tidak disarankan bagi seorang perempuan untuk melakukan hubungan seksual saat terjadi menstruasi.
diambil dari : http://www.henlia.com/2007/01/hubung...apakah-bahaya/
Buat brader yang muslim :
Di dalam Islam, seorang suami diperbolehkan dan diberikan hak untuk mencumbui isterinya kapan pun dia mau, bahkan saat isterinya sedang dalam keadaan haidh, namun pada saat bercumbu, Islam melarang keras bila sampai terjadi jima’ (senggama) saat isterinya haidh hingga selesai haidh dan membersihkan dirinya dengan mandi wajib.
Kami mengajak saudara Abdullah dan juga Netters eramuslim untuk sama-sama memperhatikan firman Allah SWT berikut:
“ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النسآء في المحيض ولا تقربوهنّ حتّى يطهرن فإذا تطهّرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحبّ التوّابين ويحب المتطهّرين”.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah:222)
Seorang sahabat yang bernama Mu’adz bin Jabal juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : “Apa yang boleh (dinikmati) seorang laki-laki terhadap isterinya yang sedang haidh? Beliau menjawab: “Apa yang di atas kain”. (HR. Abu Daud) Artinya sang suami boleh mencumbu isterinya selagi tidak sampai kapada melakukan jima’
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
“اصنعوا كل شيء إلا النكاح”.
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (Jima’)”. (HR. Muslim)
Jadi barang siapa yang menjima’ isterinya yang sedang haidh maka dia telah melakukan perbuatan maksiat yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Trus, apa sanksinya bila menjima’ isterinya?
Seorang Ulama terkemuka, Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Jika seorang Muslim telah meyakini halalnya berjima dengan isterinya yang sedang haidh pada melalui kemaluannya maka dia telah kafir lagi murtad, namun kalau dia melakukaknnya karena tidak yakin halal, atau karena lupa, atau karena dia tidak tahu keharamnnya atau tidak mengetahui sedang dalam keadaan haidh maka dia tidak berdosa dan tidak ada kafarat, jika dia melakukannya dengan sengaja dan mengetahui isterinya dalam keadaan haidh dia bisa memilih kalau itu haram, maka dia telah melakukan dosa besar dengan melakukan perbuatan maksiat tersebut dan dia wajib bertaubat atas perbuatannya tersebut”.
Ada dua pendapat jika seorang suami menjima’ isterinya yang sedang haidh:
Pertama: Wajib membayar kaffarat: “Bersedekah 1 dinar atau ½ dinar, 1 dinar kira-kira 4,25 gram emas. Atau kurang lebih sekitar Rp. 1,15 juta hingga 2,25 juta. Dan Kaffarat ini wajib dibayar jika melakukan jima’ dia mengetahui larangan jima’ saat isterinya haidh, mengerti kalau ada larangan mengauli isteri yang sedang haidh.
Kedua: Jika hal ini dilakukan karena tidak mengerti atau lupa atau sang isteri dipaksa melakukannya atau datang haidh saat berjima’ maka tidak wajib baginya membayar kaffarat.
Namun untuk menjaga kehati-hatian dan untuk menghindari anggapan sepele saat melanggar larangan tersebut, selain segera bertaubat dan beristighfar dan tidak mengulanginya lagi hendaknya membayar kaffarat tersebut atau bersedekah semampunya. Allahu a’lam bishshawab
Sumber : Taufik Hamim Effendi, Lc., MA http://www.eramuslim.com/ustadz-menj...m#.UJ5lN-LB1KY

cendol seger boleh gan.... hehe



maaf kalo

Diubah oleh oedysse 10-11-2012 22:10
0
24.3K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan