idupmanAvatar border
TS
idupman
Wakil Walikota Bogor Achmad Ru'yat kembali aktif menjalani jabatannya
Sorry klo repost gan
------------------
Bogor, 5/11 (ANTARA) - Setelah sempat non-aktif selama satu tahun lebih Wakil Walikota Bogor Achmad Ru'yat kembali aktif menjalani jabatannya, Senin.

Pengaktifan Achmad Ru`yat sebagai Wakil Wali Kota Bogor ditandai dengan penyerahan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pencabuatan surat penonaktifan sementara Wakil Walikota Bogor oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Ruang Rapat Balai Kota Bogor.

Penyerahan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.32-756 Tahun 2012 tentang pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.32-304 tahun 2011 tentang pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Bogor dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan Kota Bogor, Wali Kota, Ketua DPRD jajaran Muspida dan seluruh pejabat SKPD Kota Bogor.

"Selamat kembali bertugas pak Achmad Ru`yat, tugas menanti anda. Dan selama ini kami sangat kehilangan. Semoga dengan kembalinya Pak Ru`yat dapat melengkapi tugas yang tertinggal," kata Walikota Bogor Diani Budiarto memberikan kata sambutan.

Penyerahan surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pengaktifan kembali Wakil Walikota Bogor dibacakan oleh protokoler Pemerintahan Kota Bogor.

Pointers pembacaan isi surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.32-13 tahun 2009 tanggal 7 Januari 2009 Achmad Ru`yat disahkan sebagai Wakil Wali Kota Bogor masa jabatan 2009-2014.

Pada tanggal 29 April 2011, Achmad Ru`yat diberhentikan sementara sebagai Wakil Walikota Bogor karena telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.32-304.

Lalu berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor. 15/Pid.Sus/TPK/PN.BDG tanggal 8 September 2011, yang diperkuat dengan putusan Mahkama Agung RI nomor 2458 K/Pid.Sus/2011 tanggal 6 Juni 2012, Amar putusanya menyebutkan bahwa Achmad Ru`yat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 33 Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat (1) dan pasal 32 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatanya.

Dengan pertimbangan keputusan tersebut Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan pencabupatan pembehentian sementara Wakil Wali Kota Bogor sehingga dapat kembali aktif menjabat.

"Sesuai dengan surat keputusan ini segala hak-hak dari Wakil Wali Kota Bogor dikembalikan, baik itu jabatan mulai dari tunjangan, gaji, dan kehormatannya. Kalau gaji bisa dihitung, yang harus dipikirkan hak kehormatanya yang harus dipulihkan," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Usai pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, pengaktifan kembali Achmad Ru`yat ditandai juga dengan pemberian ucapan selamat oleh Gubernur Jawa Barat, dilanjutkan, Wali Kota Bogor, Ketua DPRD dan seluruh SKPD dan jajaran Muspida setempat.

Achmad Ru`yat terlihat tersenyum saat menerima ucapan selamat dari seluruh hadirin yang hadir. Ia pun langsung masuk kantor kembali ke ruang kerjanya. Ia mulai aktif kembali bekerja mulai hari ini.
-------------------
Diubah oleh idupman 09-11-2012 18:00
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
760
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan