Pencipta 'Iwak Peyek' Belum Terima Royalti
Trio Macannya
Quote:
Lagu Iwak Peyek ternyata meninggalkan masalah. Lagu yang dipopulerkan Trio Macan itu ternyata royaltinya belum dibayarkan kepada H Imron selaku penciptanya. Somasi pertama pun dilayangkan kepada PT Media Musik Proaktif (MMP) yang menaungi Trio Macan.
"Tak ada keterbukaan dan itikad baik PT MMP kepada klien kami," kata kuasa hukum Imron, Rioavianto dari Soedarno Law Firm, kepada wartawan di kantornya, Jalan Klampis Jaya, Selasa (23/10/2012).
Rio menceritakan, perjanjian penerbitan dan pemasaran lagu Iwak Peyek dengan hak ekslusif antara PT MPM dan Imron ditandatangani pada 10 Nopember 2011 dengan surat perjanjian bernomor 11/MMP/HE-PJL/III/2011. Surat itu ditandatangani direktur PT MMP, Agi Sugianto dan Imron. Pada kesempatan itu, lagu Iwak Peyek dibeli PT MPM dengan harga Rp 15 juta. Selanjutnya, pihak Imron akan memperoleh royalti sebesar 7 %.
Royalti yang berhak didapat Imron adalah dari hasil Ring Back Tone (RBT), kopi rekaman yang terjual, kopi seluruh edisi cetakan lainnya, pendapatan bersih dari digital format, sinkronisasi sinetron/film/karya tulis, dan hasil pendapatan bersih yang diterima publisher dari perbanyakan di negara lain.
"Laporan mengenai pembayaran royalti harus diberikan kepada klien kami selambat lambatnya 45 hari setelah tanggal 30 Maret, 30 Juni, 30 Oktober, dan 31 Desember. Itu berarti klien kami berhak atas pembayaran royalti 4 kali selama setahun," tambah Rio.
Tetapi kenyataannya, PT MMP tak pernah memberikan laporan itu. Saat ditagih, PT MMP berdalih bahwa ada salah satu provider yang sulit ditagih dan belum memberikan pembayaran ke pihaknya.
"Alasan itu dibuat-buat karena seharusnya PT MMP sadar bahwa hak klien kami bukan hanya dari RBT saja," lanjut Rio.
Rio melanjutkan, PT MMP bukannya sama sekali tidak membayar. Pada Juli atau 2 bulan sebelum lebaran, PT MMP membayar Imron sebesar Rp 20 juta. Dan pada H-7 sebelum lebaran, PT MMP kembali membayar Imron sebesar Rp 18 juta. Atas pembayaran itu, Rio mengatakan bahwa pada pembayaran pertama, PT MMP berdalih itu adalah advanced royalty atau uang muka royalti. Dan pada pembayaran kedua, PT MMP terpaksa membayar setelah terus didesak oleh Imron.
"Pembayaran itu dilakukan tanpa kami tahu jumlah berapa royalti klien kami sebenarnya," terang Rio.
Rio mengatakan, sebenarnya Imron tidak mempermasalahkan besaran nilai royalti, tetapi yang dipermasalahkan adalah tidak adanya keterbukaan dan itikad baik dari PT MMP kepada Imron. "Ini bukan masalah nilai royaltinya, tetapi keterbukaan mereka," tukas Rio.
Somasi pertama tertanggal 22 Oktober 2012 ini, kata Rio, merupakan surat peringatan pertama. Jika dalam waktu 7 hari somasi ini tidak diindahkan, maka akan ada somasi kedua dan ketiga juga dengan jarak 7 hari. Bila ketiga somasi tidak diindahkan, maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan niaga.
Sementara itu, Imron sendiri menyayangkan adanya kasus tersebut. Imron menyayangkan komunikasi yang terputus, padahal dahulu mereka akrab. Imron mengibaratkan kasusnya seperti dirinya yang mendorong mobil mogok. Setelah susah payah ikut mendorong, begitu mobil jalan, eh dia malah ditinggal.
"Dulu saudara, lha kok sekarang jadi seperti ini,"ujar Imron.
[url=http://surabaya.detik..com/read/2012/10/23/172045/2070732/466/pencipta-iwak-peyek-belum-terima-royalti?y990101mainnews]ember macannya[/url]
Bonus yang habis makan Sate Kambing
Komen :
Keinginan tak seenak goyangan Tri Macan. 