NarutexAvatar border
TS
Narutex
Pemblokiran Rekening Bank Penipu
JAKARTA, KOMPAS.com – Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.

Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.

“Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank,” katanya.

Dikatakannya, dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.

Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.

Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.

Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. “Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu,” katanya.

Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.

“Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah,” katanya.

Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. “Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya,” katanya.

Sumber : ANT

Editor : Erlangga Djumena

Nah, sekarang Anda sudah mengertikan bahwa rekening penipu bisa di blokir dengan cara melakukan pelaporan ke pihak bank yang bersangkutan? emoticon-Big Grin

Tetapi sebelum melakukan pelaporan, ada baiknya Anda melakukan beberapa hal di bawah ini:

Siapkan bukti-bukti transaksi & percakapan lewat internet maupun sms.
Siapkan data-data dari pihak yang telah menipu Anda
Siapkan bukti transfer bank.
Buat laporan penipuan ke kantor polisi terdekat
Laporkan ke pihak bank yang bersangkutan & Tanya tentang syarat untuk melakukan pemblokiran rekening bank penipu
Ajukan permohonan pemblokiran secara resmi sesuai dengan tata cara bank yang bersangkutan.

Oke itu saja dulu yang bisa saya infornasikan kepada rekan-rekan semua. Semoga saja lewat informasi ini, ada banyak rekan-rekan, baik yang sudah menjadi korban maupun yang belum pernah menjadi korban penipuan bisa lebih berhati-hati lagi kedepannya dalam melakukan transaksi terhadap siapapun & dimanapun juga.

Salam Online !!…

Sumber
http://www.arumartino.com/2012/07/10...g-bank-penipu/
0
5.7K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan