Kaskus

Entertainment

odheedAvatar border
TS
odheed
Ada artikel seperti ini,bagaimana menurut agan?
Perkimpoian Islam dan Penghalalan pramuriaan

Rumah merupakan arena suci untuk mencapai penyangkalan-diri dan pengontrolan-diri dan ini lebih menarik daripada mengalahkan suatu monarki. Diberkatilah pasangan2 yang mencapai kehidupan illahi, di mana kebenaran, kesucian dan kasih sejati, rasa percaya dan kasih sayang membentuk fondasi dasar kehidupan illahi. Tuhan berada di rumah seperti itu. Orang2 berkunjung ke tempat suci seperti itu.

Dalam agama Hindu, upacara perkimpoian merupakan yajña Veda (api pengorbanan), di mana dewa2 Aria dipanggil dalam adat kuno Indo-Aria. Sang dewa api Agni merupakan saksi utama perkimpoian Hindu. Berdasarkan hukum dan tradisi, tiada perkimpoian Hindu yang dianggap lengkap tanpa kehadiran api suci ini dan pasangan suami istri harus berjalan melingkari api bersama sebanyak tujuh kali. Jarang terjadi perceraian dalam pasangan Hindu.

Dalam agama Kristen, perkimpoian dianggap sebagai penyatuan lelaki dan perempuan oleh Tuhan untuk seumur hidup. Prinsip dasar telah dinyatakan dalam Alkitab di kitab Kejadian 2:24 (Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.) Setelah itu, Yesus mengajukan dasar perkimpoian dengan menggabungkan dua ayat penting dari kitab Kejadian (1:27; 2:7-25). Dia menunjukkan keutuhan proses penciptaan – “lelaki dan perempuan yang diciptakanNya”. Lalu Yesus menyatakan perkimpoian sebagai hubungan yang suci, persekutuan yang sangat intim dan nyata sehingga “keduanya menjadi satu daging”. Sebagai manusia, suami dan istri mempunyai nilai yang sama. Mereka adalah satu dalam pengertian yang sebenarnya.

Lalu bagaimana dengan Islam dan Muslim?

Ada orang2 pesimis yang menjabarkan perkimpoian sebagai penghalalan pramuriaan. Hal ini tepat sekali untuk menjabarkan kesucian perkimpoian Muslim dan status dari wanita bersuami dalam Islam. Menurut Islam, melalui pernikahan, pria punya hak milik penuh atas ‘daging’ di tubuh wanita. Tidak seperti agama Hindu dan Kristen, perkimpoian bukanlah persatuan yang mengikat dalam Islam. Hal ini karena tidak ada pengertian persekutuan dan penyatuan antara pasangan suami istri. Qur’an tidak memandang perceraian dan perpisahan sebagai pilihan tragis, tapi sebagai kesempatan emas bagi pria. Dalam Islam, wanita dianggap tak berotak, dan hanya berupa daging halal saja bagi pria untuk dinikmati.

Lihatlah Hadis Sahih Bukhari 7.62.173 yang menyatakan bahwa Istri harus mencukur bulu kemaluannya tatkala suami kembali pulang ke rumah setelah perjalanan jauh.

Di bukunya, Nasrin (2007) mengeluh, “Ibuku mengenakan ‘purdah’. Dia mengenakan ‘burqa’ dengan net jaring yang menutupi bagian mukanya. Ini mengingatkanku akan kerudung penutup2 daging di rumah nenekku. Satu punya jaring yang terbuat dari kain, dan yang satu lagi terbuat dari kawat. Tapi maknanya tetap sama – agar daging itu aman.”

Di jaman Muhammad dan para penggantinya, pramuriaan lenyap untuk sementara waktu (Durant, 1950). Ini BUKAN karena Muhammad menganggap wanita bernilai luhur dan berusaha keras utk menaikkan harkat wanita. Yang terjadi justru sebaliknya; Muhammad merendahkan status wanita menikah sampai sama derajatnya dengan budak seks dan pramuria. Dia mengijinkan pengumbaran nafsu seksual sedemikian rupa dalam Islam sehingga para pramuria jadi pengangguran. Kenyataan yang mencengangkan adalah Muhammad memandang wanita sebagai binatang piaraan.

Dalam khotbah terakhirnya, Muhammad menyamakan wanita dengan binatang ternak. Tabari (IX:113) mencatat (dikutip oleh Winn, 2004, hal. 557) “Perlakukan wanita dengan baik karena mereka seperti binatang2 piaraan dan mereka tidak memiliki apapun. Allah telah menghalalkan untuk menikmati tubuh2 mereka dalam Qur’an-Nya.”

Hal yang sama juga bisa dilihat di Sunaan Abu Dawud 11.2155: Wanita2, budak2 dan unta2 adalah sama semua; harus mencari perlindungan Allah dari mereka semua ini.

Ajaran Muhammad sungguh luar biasa. Di tahun 2007, seorang pria Afghanistan, 40 tahun, mencukur gundul istrinya yang bernama Nazia, 17 tahun, lalu memotong kedua daun telinganya, hidungnya, menghancurkan gigi2nya dengan batu, memukulinya dengan hebatnya sampai tangan dan kakinya hancur dan menyiram kakinya dengan air mendidih saat gadis itu pingsan. Semua ini dilakukannya di hari pertama Idul Adha, upacara korban Islam. Nazia adalah istrinya yang kedua. Pria ini sudah membunuh istrinya yang pertama. (Hairan, 2007; IRIN, 2007).

Beginilah cara Muslim merayakan Id; mengorbankan nyawa istrinya sendiri sebagai ganti onta, karena onta mahal harganya, sedangkan wanita sangat murah.

Dalam bahasa Urdu, wanita disebut ‘aurat’ (عورتemoticon-Wink, dan kata ini berasal dari kata Arab ‘awrah’ (عورةemoticon-Wink. Kata Arab ini berarti vagina wanita. Ini berarti pula seluruh tubuh Muslimah adalah vagina besar dan tidak lebih daripada itu (Warraq, 2005. hal. 316). Berapa banyak sih Muslim Asia berbahasa Urdu yang tahu benar arti kata ini yang diterapkan bagi ibu, saudara perempuan, dan putri mereka? Kata yang sebenarnya sangat merendahkan sanak saudara mereka sendiri?

‘Nikah’ (perkimpoian Islam, النكاحemoticon-Winkmerupakan kata Arab yang arti harafiahnya adalah ‘pencoblosan secara seksual’ (Kaleeby, 2002; Warraq, 2005). Kata itu dapat dilafalkan sebagai ‘Nokh’, yang sama artinya dengan ‘awrah’, yakni vagina besar = seluruh tubuh Muslimah. Para Muslim yang kurang pengetahuan seringkali menggunakan kata Nikah tanpa tahu arti sebenarnya yang justru merendahkan wanita kalangan mereka sendiri sampai sederajat dengan budak2 wanita dan WTS.

Kasem (n. d) menyimpulkan bahwa cara penghalalan penikmatan tubuh wanita ini sama seperti transaksi dagang, atau secara sederhananya: pramuriaan. Dalam semua kasus perkimpoian dan seks, para wanita diperlakukan sebagai obyek seks belaka, sama seperti penyaji pelayanan seks yang harus dibayar dengan imbalan.

Imbalan/Emas kimpoi (dowry) bagi pelayanan seksual dari pihak istri dikenal sebagai ‘mahr’ dan harus dibayar pria Muslim sebelum perkimpoian. Pembayaran bisa dilakukan seketika atau di masa depan. Tiada perkimpoian Islam yang sah tanpa pembayaran ‘mahr’. Para Muslimah bisa berbangga hati dengan ‘mahr’ yang mereka terima, tapi tidak mengerti makna ‘mahr’ yang sebenarnya. Dalam kenyataannya, ‘mahr’ tak lebih daripada pembayaran atas pembelian tubuh wanita untuk kenikmatan seksual. Perendahan derajat wanita ini dihalalkan oleh Allah dalam Syariah. Jika seorang Muslim menikahkan saudara perempuan atau putrinya kepada pria Muslim, dia sebenarnya melelang vagina saudara perempuan atau anaknya yang lembut dan hangat untuk dapat keuntungan harta.

Menurut Syariah, jika ‘mahr’ terlalu rendah, perkimpoian bisa dibatalkan. Seringkali pihak Muslimah tidak menikmati ‘mahr’ tersebut. Harta ‘mahr’ habis digunakan untuk menghiasi rumah pasangan pengantin baru atau ayah Muslimah tersebut mengambil seluruh ‘mahr’ (Warraq, 2005, hal. 311). Dalam perkimpoian Islam, tiada kasih atau puisi romantis segala.

Kasem (n. d) lebih jauh mengutip buku Hukum Syariah yang menyatakan bahwa hak2 suami termasuk, tapi tidak terbatas pada ‘…. Memiliki tubuh wanita untuk melakukan apapun yang dikehendakinya termasuk pemukulan… seorang suami memiliki hak penuh untuk menikmati tubuh istrinya (dari ubun2 sampai tapak kakinya!) dalam pengertian tidak menyakitinya secara fisik … dia wajib membawa istrinya bersamanya tatkala dia melakukan perjalanan.’

Kasem (n. d) juga mengutip dari buku berjudul The Hedaya Commentary on the Islamic Laws (Hidayah Hukum Islam). Buku ini umum digunakan oleh ahli hukum Syariah dalam menafsirkan hukum Islam. Di buku ini tercantum, “… mahr yang dibayar penuh merupakan pembayaran untuk menyerahkan wanita, ‘Booza’, berarti ‘Genitalia arvum Mulieris’ ”

Kasem dengan rasa jijik menyarikan, “Ya, kau tidak salah baca arti ‘Genitalia arvum Mulieris’ adalah vagina wanita. Kalimat di atas dengan jelas berarti bahwa Muslimah menjual vaginanya dan dibayar dengan mahr. Ini jelas transaksi dagang. Jangan salah mengerti! Titik.”

Apa yang dikatakan Kasem ternyata sesuai dengan Al-Hadis. Misalnya dalam Mishkat al-Masabih, dinyatakan bahwa “Wanita itu bagaikan kemaluan. Ketika dia pergi ke luar, setan memandangnya.”

Menurut Syariah Islam, suami tidak wajib membayar biaya pengobatannya jika istri sakit (Warraq, 2005. hal. 311).

Syariah tidak mengenal kata rudapaksaan dalam perkimpoian. Begitu ‘mahr’ telah dibayar, sang istri jadi budak seks yang halal bagi Muslim (biasanya jadi istri kedua, ketiga, atau keempat wanita2 lain yang sama tidak berdayanya). Dalam pramuriaan, pembeli jasa seks tidak perlu peduli atas kepuasan seksual pramurianya.

Kepuasan seksual dan pilihan pasangan yang diinginkan wanita tidak dikenal dalam Islam. Kejadian2 rudapaksaan dalam perkimpoian sedemikian tinggi di Bangladesh, seperti yang dikeluhkan oleh Azad (1995, hal. 240), “Bagi wanita, malam pertama perkimpoian adalah perlakuan seks yang dipaksakan. Di Bangladesh, jumlah rudapaksaan perkimpoian beberapa kali lipat lebih tinggi daripada rudapaksaan2 jenis lain.”

Di laporannya yang lain, Azad (1995, hal. 248) lagi2 mengeluhkan, “Di sini [Bangladesh], terjadi rudapaksaan yang dilakukan seorang pria dan rudapaksaan rame2. Di sini terjadi; ayah merudapaksa putri kandungnya sendiri, menantu pria merudapaksa mertua wanita… pejabat kantor merudapaksa penyapu kantor, guru pria merudapaksa murid wanita, Imam merudapaksa anak perempuan TK, ipar pria merudapaksa ipar wanita, mertua pria merudapaksa menantu wanita… “ [laporan ditulis dalam bahasa Bengali, diterjemahkan oleh penulis].

Sikap Islam terhadap wanita dapat disejajarkan dengan tulisan abad ke 16 yang berjudul Taman yang Harum, ditulis oleh Shaykh Nefzawi. Begini tanya Nefzawi “Tahukah kau bahwa agama wanita terletak dalam vagina2 mereka?” Dia melanjutkan, “Alat kelamin mereka tidak pernah terpuaskan, dan untuk memuaskan nafsu berahi,


selengkapnya : http://mengenal-islam.forumphp3.com/...hp?f=76&t=2362
0
1.5K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan