Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penggunataksiAvatar border
TS
penggunataksi
1.329 Angkutan Umum Dan Barang Dikandangkan
1.329 Angkutan Umum Dan Barang Dikandangkan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.329 angkutan umum dan barang ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara pada operasi penertiban sepanjang tahun 2012. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Mirwan mengatakan jumlah tersebut diperoleh terhitung dari Januari hingga September 2012.

"Ini hasil operasi rutin yang dilakukan setiap pekan," ujar Syamsul, Kamis, 4 Oktober 2012. Menurut dia, operasi rutin mutlak diperlukan untuk membiasakan sopir angkutan umum dan barang tertib administrasi kelengkapan surat-surat, kelayakan kendaraan, dan juga mengantisipasi sopir tembak. "Denda yang diberikan tergantung keputusan pengadilan."

Beberapa titik yang biasa digunakan saat operasi gabungan di wilayah Jakarta Utara, yakni Jalan Enggano, Jalan Raya Cilincing, Jalan Pluit Raya, Jalan RE Martadinta, Jalan Akses Marunda, Jalan Yos Sudarso. Dalam setiap operasi pihaknya mengerahkan sekitar 15 anggota.

Perincian kendaraan yang berhasil ditilang kata dia yakni 584 bis kecil, taksi, bajaj, sebanyak 23 bis sedang atau metromini, bis besar 83 buah serta 639 truk kontainer, pikap, dan trailer. Dari jumlah itu 124 kendaraan yang dikandangkan karena tidak melengkapi surat tanda uji kelayakan (STUK) atau KIR, KPS kartu pengawasan, kartu izin usaha, STNK, dan tidak memakai seragam.

Kemudian, sebanyak 514 kendaraan melanggar rambu lalu lintas, seperti, masuk di jalur bus transjakarta, parkir liar, dan dilarang berhenti (letter S). Selanjutnya, 500 pelanggar lainnya tidak melengkapi surat tanda uji kelayakan (STUK) atau KIR, KPS kartu pengawasan, kartu izin usaha, STNK, dan tidak memakai seragam.

Sedangkan, 315 kendaraan sisanya karena tidak layak jalan seperti ban gundul, kaca pecah, tidak ada wipper, muatan berlebih, dan bodi keropos. Akibat kesalahan itu, petugas terpaksa menahan STUK, KPS, maupun surat izin usaha dari tiap kendaraan. "Ini sebagai barang bukti untuk BAP di pengadilan."

Khusus pelanggaran truk kontainer maupun trailer yang sering melanggar parkir liar di Jalan Akses Marunda dan Jalan Cacing, lembaganya terpaksa menahan plat nomor kendaraan. "Kami tidak menggembok maupun menderek kendaraan berat, karena alatnya tidak tersedia," kata Syamsul.

JAYADI SUPRIADIN
0
1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan