Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

topigagmiringAvatar border
TS
topigagmiring
BUNUH SAJA KPK, Kekejaman 3 Pilar Bangsa (Yudikatif,Legislatif,Eksekutif)
Selamat datang di thread kecil ane gan[/CENTER

[CENTER]"Bunuh Saja KPK"


VIVAnews – Rancangan revisi UU KPK berisi sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi memangkas kewenangan KPK, belakangan ramai ditolak oleh para politisi DPR, termasuk Komisi III Bidang Hukum DPR yang mengajukan draf tersebut.

Namun risalah rapat pleno Komisi III DPR RI tanggal 3 Juli 2012 yang dipimpin Azis Syamsuddin dengan jelas “menyetujui untuk melanjutkan naskah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.”

Berdasarkan dokumen risalah rapat itu, Komisi III sepakat untuk membawa draf revisi UU KPK ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi, dibulatkan, dan dimantapkan konsepnya.

Dari 9 fraksi di Komisi III DPR, hanya 2 fraksi yang tak sepakat dengan revisi UU KPK, yaitu Fraksi PDIP yang menolak revisi UU KPK, dan Fraksi PKS yang meminta perlu-tidaknya revisi UU KPK dikaji lagi. Di luar itu, 7 fraksi lainnya setuju untuk melanjutkan revisi UU KPK.

Berikut pandangan lima fraksi di antaranya (pandangan Fraksi PDIP, PKS, Golkar, dan Demokrat sudah dipaparkan terpisah).

Fraksi Gerindra:
1.*** Apakah KPK akan menjadi permanen seperti usulan pembangunan gedung baru KPK?
2.*** Fraksi Gerindra memandang perlu dilakukan amandemen, di mana perlu ditinjau kembali fungsi penyelidikan, penyidikan. dan penuntutan.
3.*** Fraksi Gerindra pada prinsipnya setuju perubahan UU KPK.

Fraksi PAN:
1.*** Untuk memperkuat KPK dalam rangka pembenahan institusi kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, FPAN mempertimbangkan KPK untuk merekrut penyidik independen agar KPK semakin leluasa melakukan pembenahan dan terang-benderang dalam melakukan perbaikan kinerja kejaksaan dan kepolisian.
2.*** Memperkuat koordinasi dan supervisi kepada kepolisian dan kejaksaan sehingga ada percepatan, efisiensi, dan efektivitas kinerja kejaksaan dan kepolisian dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.*** Untuk melakukan tugas-tugas pencegahan tindak pidana korupsi secara dini, maka perlu penguatan KPK dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi yang memungkinkan KPK untuk masuk dalam sistem di setiap lembaga guna terciptanya lingkungan anti korupsi di setiap kementerian dan lembaga negara.
4.*** FPAN menyatakan setuju dilakukan pembahasan untuk penyempurnaan lebih lanjut terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Fraksi PPP:
1.*** Dalam rangka mengefektifkan kewenangan KPK, diperlukan adanya penyidik KPK yang berasal dari KPK sendiri karena selama ini penyidik KPK diambil dari instansi penegak hukum lainnya. Maka agar KPK dapat melakukan rekrutmen penyidik sendiri, hendaknya diberikan payung hukum yang menjadi dasar adanya penyidik KPK.
2.*** Berkenaan dengan kewenangan KPK melakukan supervisi dan koordinasi, FPPP berpendapat perlu dirinci lagi fungsi dan mekanisme supervisq dan koordinasi tersebut, bahkan bila perlu dilakukan penambahan kewenangan atas fungsi ini sehingga KPK dapat mendorong instansi penegak hukum lainnya agar dapat menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi lebih efektif.
3.*** FPPP menyatakan persetujuan agar RUU KPK ini dilanjutkan pembahasannya pada tahapan selanjutnya yang nantinya dapat ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Fraksi PKB:
FKB mendukung usulan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini didasari oleh keinginan dan semangat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fraksi Hanura:
Fraksi Hanura memandang penting perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan bersama secara komprehensif, di antaranya:
1.*** Menyangkut proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU, apakah penyidik dan jaksa dari sipil atau tetap diambil dari kepolisian dan kejaksaan?
2.*** Mengenai lima tugas KPK, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pengawasan. Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK saat ini, tidak dijelaskan secara spesifik implementasi masing-masing tugas.
3.*** Masalah penyadapan juga merupakan hal yang penting dalam revisi UU No 30 tahun 2003. Salah satu hal yang perlu diperhatikan yakni apakah penyadapan itu dapat dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Saat ini KPK dapat melakukan penyadapan ketika masih proses penyelidikan. (umi)

© VIVA.co.id

Dari data dan fakta diatas, dapat kita simpulkan bahwa "DPR sbg wakill Rakyat yang mana? Jelas bahwa pandangan publik telah terbentuk bahwa stop kriminilisasi KPK.

-DPR itu lembaga korup
-statement Polri: "Koruptor dalam tubuh Polri tidak akan mati sampai kiamat"
-Mana fungsi Presiden?? (Dia DIAM dikala KPK DIPUkUlI kewenanganya)
-SEBAGIAN BESAR PARPOL MENDUKUNG MEMBUNUH KPK



"Ingatlah Ini, walaupun nantinya KPK akan binasa, AZAB PEOPLE POWER AKAN MENGHAKIMI KALIAN PARA KAUM BARBAR MATERI"

Save Our Nation
0
2.3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan