oregettingAvatar border
TS
oregetting
Keluarga Korban Tak Mau Dituding Laporkan Novel
Klarifikasi dari keluarga korban gan . .

BENGKULU, KOMPAS.com - Keluarga Mulyan Johani, salah seorang korban tewas yang diduga akibat penganiayaan oleh Komisaris Novel Baswedan pada 2004, membantah telah melaporkan pengusutan kasus itu ke Polda Bengkulu.

"Kami tidak pernah melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu karena sejak 2004 kami sudah menunggu janji polisi untuk mengusut kasus kematian adik kami, tapi sampai hari ini tidak jelas," kata Antoni Besmar, kakak kandung Mulyan Johani, Sabtu (6/10/2012), saat dikonfirmasi tentang kasus yang menimpa adiknya delapan tahun silam.

Menurut Antoni, pihak keluarga sangat setuju jika kasus itu diusut tuntas sehingga jelas kronologis pembunuhan adik keduanya itu. Namun, setelah delapan tahun menunggu, baru kini kasus tersebut muncul kembali dan ia mengaku sama sekali tidak pernah mendesak Polda Bengkulu untuk mengusut kasus tersebut.

"Kalau mau diusut kami sangat mendukung, tapi jangan sampai keluarga kami dijadikan kambing hitam karena saat ini Novel sudah menjadi penyidik di KPK, yang juga mengusut korupsi di Polri," ujarnya.

Antoni menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004 itu saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Jenazah korban, yang merupakan atlet binaraga itu, tidak diizinkan dibuka oleh keluarga. Pemakaman korban mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.

"Jadi keluarga sangat kabur dengan penyebab kematiannya. Sebenarnya kami sudah ikhlas, tapi kalau diusut demi keadilan, kami dukung. Jangan ditunggangi dengan maksud lain karena saudara Novel sudah menjadi penyidik KPK," ujarnya.

Mulyan Johani merupakan salah satu dari enam korban yang diduga dianiaya oleh anggota polisi, termasuk Novel yang saat ini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas Polri.

Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Thein Tabero dalam keterangan pers di Polda Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa dua korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum tersebut pada 1 Oktober 2012.

"Dua orang korban ini melapor melalui kuasa hukumnya tentang dugaan penganiayaan oleh Kompol N dan kami sudah menggelar pra-rekonstruksi," kata Thein Tabero.

Ia mengatakan, laporan dua dari enam korban penganiayaan pada 2004 itu adalah mereka yang masih hidup dan bukti proyektil peluru sudah diambil dari kaki korban melalui operasi di betis kiri.

Pada Jumt (5/10/2012) malam, Direskrimum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto berniat menangkap Novel dengan mendatangi Gedung KPK di Jakarta. Tindakan ini dihalangi oleh KPK karena dianggap sebagai upaya pelemahan dan kriminalisasi KPK yang tengah menangani dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Polri.



Sumber :Antara
Editor :Laksono Hari W

sb. http://regional.kompas.com/read/2012...campaign=Kknwp
gimana tanggapan agan . .
0
3.6K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan