mirandatruthAvatar border
TS
mirandatruth
Fakta dari kasus yang menjerat Miranda S Goeltom
Fakta dari kasus yang menjerat Miranda S Goeltom




Beberapa tahun belakangan ini, Prof. Miranda Swaray Goeltom telah dipersepsikan publik sebagai jantung dari kasus Cek Pelawat yang menjerat banyak anggota DPR periode 2004-2009. Pemberitaan di media massa telah mendorong kebanyakan orang untuk menghakimi Miranda sebagai orang yang tahu dan berkepentingan atas beredarnya Cek Pelawat tersebut, yang juga dipersepsikan sebagai landasan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

Berikut adalah beberapa fakta yang sebenarnya dari kisah kasus Cek Pelawat tersebut.

Kasus ini dimulai dari pemberitaan oleh Agus Condro tahun 2008, yang saat diperiksa sebagai saksi Aulia Pohan dalam kasus penggunaan dana BI sejumlah Rp 100 miliar, dan sekonyong-konyong malah mengaku tidak menerima uang dalam kasus tersebut tetapi sebaliknya menerima Cek Pelawat sehari setelah pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda.


Munculnya cerita tersebut yang disertai dengan maraknya jeritan publik atas keinginan diberantasnya korupsi di negeri ini dan pemberitaan Media yang terus menerus, mengakibatkan timbulnya istilah yang bergema di masyarakat sebagai kasus “Cek Pelawat Miranda”, tanpa didahului pembuktian faktual yang dilandaskan hukum bahwa Cek Pelawat tersebut betul terbukti ada hubungannya dengan proses pemilihan DGS BI ataupun kemenangan Miranda. Bahkan sebagian besar orang awam tidak mengetahui bahwa proses pemilihan Gubernur maupun DGS BI wajib diawali dengan pencalonan nama oleh Presiden dan perlu melalui beberapa tahapan lagi setelah fit & proper test untuk akhirnya disahkan menjadi DGS BI, dan bukan dilandasi pencalonan diri pribadi atau golongan seperti misalnya pada proses Pilkada.


Sejak 2010, sudah lebih dari 10 kali Miranda dipanggil sebagai saksi bagi 26 anggota DPR yang akhirnya dihukum penjara dari 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun. Media begitu bergairah menyorot hal ini, sementara berita mengenai Nunun Nurbaeti menjadi tersangka dan tidak kembali dari Luar Negeri membuat semakin gencarnya tekanan oleh Media dan beberapa pihak lain agar Miranda dicekal, dan pada tanggal 25 Oktober 2010, Miranda dicegah berpergian ke luar negeri, yang baru diketahui oleh Miranda disaat ia akan bertolak ke luar negeri (dan tanpa surat pemberitahuan sebelumnya).


Setelah tertangkapnya Nunun Nurbaeti dari pelariannya pada bulan Desember 2011, semakin keras tekanan berbagai pihak dan juga Media yang memberitakan agar Miranda dijadikan tersangka. Dan pada akhirnya, tanggal 26 Januari 2012, ketua KPK Abraham Samad dalam konperensi pers, sendirian tanpa ditemani pimpinan KPK lainnya, mengumumkan bahwa Miranda ditetapkan sebagai Tersangka.


Dan merupakan suatu kenyataan bahwa Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) yang seharusnya mendasari penetapan tersangka tersebut baru diterbitkan 04 April 2012, yang berarti 70 HARI setelah Miranda ditetapkan sebagai tersangka dalam konperensi pers. Adapun nomor Sprindik dan tanggal penerbitan Sprindik ini sendiri baru diketahui oleh Miranda pada saat ia menerima Surat Panggilan Sebagai Tersangka pada tanggal 28 Mei 2012, ketika dia diminta hadir untuk diperiksa pertama kalinya sebagai Tersangka pada tanggal 1 Juni 2012. Tidak dapat dipungkiri, bahwa urutan peristiwa ini sangatlah janggal.


Keanehan ini juga diulas oleh Majalah Tempo edisi 6-12 Februari memuat berita di halaman 30-31 dengan judul “Dewa Mabuk di Ruang Penyidik”, yang intinya memuat:
“Sepekan sebelumnya, Samad – juga seorang diri – mengumumkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat untuk 39 anggota Dewan periode 1999-2004. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini dituding berada dibalik penyuapan agar dipilih DPR duduk dijabatan prestisius itu. Kemunculan Samad seorang diri Kamis dua pekan lalu memunculkan dugaan keretakan antar pemimpin KPK. Beberapa sumber bercerita, jumpa pers soal Miranda itu diluar rencana dan hasil rapat sehari sebelumnya. “Rapat memutuskan perlu ada gelar kasus lagi,” kata sumber itu. Dalam rapat itu, penyidik dan pemimpim KPK terbelah. Dua pemimpin KPK. Bambang Widjajanto dan Busyro Muqoddas, menganggap dua bukti untuk menjerat Miranda belum terlalu kuat, sehingga perlu beberapa kali gelar kasus dengan bukti-bukti tambahan. Para penyidik setuju dengan pendapat ini. Samad sebaliknya. Dia menilai pengakuan Miranda soal pertemuan anggota fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dengan calon Deputi Gubernur Senior BI sebelum pemilihan adalah bukti Miranda sedang menggalang dukungan. Pertemuan itu menjelaskan motif cek-cek yang diterima anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari PDI Perjuangan.
….
Rapat gelar kasus itu buntu. Tak ada kesepakatan di antara dua kubu. Bambang dan Busyro menyodorkan jalan tengah: jika tak ada bukti lain, penetapan tersangka menunggu persidangan Nunun sehingga dua bukti itu berada dibawah sumpah pengadilan dan tak bisa dicabut lagi. “Perdebatannya cukup keras,” ujar sumber Tempo.
…
Meski tak menyebut secara spesifik kasus Miranda, penjelasan Bambang mengkonfirmasi perbedaan pendapat antar pemimpin KPK itu menyangkut soal bukti dan metode penyidikan kasus. ‘Pak Samad yang terlalu terburu-buru. Mungkin terpengaruh gaya LSM,” ujar seorang sumber. Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK, Sama adalah pengacara merangkap aktivis antikorupsi di Makasar.
Kepemimpinan Samad berbeda dengan kerja KPK periode sebelumnya. Di zaman Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kata seorang sumber, bukti-bukti ditimbang bolak-balik sebelum sampai pada keputusan menetapkan seseorang sebagai Tersangka. “Sekarang seperti memakai jurus dewa mabuk.”

Di dalam perjalanan kasus itu, Miranda tidak pernah sekalipun mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi sejak 2010, maupun sebagai tersangka. Miranda tidak pernah berkilah untuk minta pindah hari atau penundaan, dan selalu datang tepat waktu.


Miranda juga tidak pernah sekalipun melakukan taktik pembelaan diri atau menuding pihak lain, baik di Media maupun di hadapan KPK sendiri, karena Miranda yakin dia tidak bersalah dan percaya bahwa semua pihak yang mengusut kasus ini akan bersikap adil dan benar.


Setelah itu seperti kita semua ketahui, Miranda ditahan oleh KPK pada saat pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka, pada 01 Juni 2012, dan tanpa terpenuhinya 3 syarat untuk penahanan seseorang.


Miranda pun dikurung di basement gedung KPK, dan sampai pada akhirnya kasus tersebut dibawa ke persidangan Tipikor, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK tanggal 9 Juli 2012.


Eksepsi yang diajukan Miranda maupun Eksepsi Penasehat Hukum yang disampaikan pada saat sidang perdana Miranda sebagai Terdakwa tanggal 24 Juli 2012 pun ditentang oleh Penuntut Umum yang mengajukan untuk Keberatan Terhadap Eksepsi tersebut pada 26 Juli 2012, yang pada akhirnya Eksepsi tersebut diputuskan untuk ditolak oleh Majelis Hakim, walaupun Putusan Sela tersebut diwarnai dengan Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) diantara anggota Majelis Hakim. Proses persidangan pun dilanjutkan, dan Miranda mencoba menerimanya dengan menaruh kepercayaan penuh pada pembuktian secara hukum di negara ini dan berharap bahwa fakta-fakta yang muncul akan mengungkapkan kebenaran kasus ini.


Selama 4 tahun kasus ini bergulir, Miranda tidak pernah menggunakan organisasi apapun, ataupun Media/Pers manapun sebagai kendaraan justifikasi atas kasus ini, padahal cukup banyak yang datang kepadanya dan menawarkan diri. Ia pun pada awalnya tidak pernah berniat meminta bantuan Pengacara, karena dia yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak akan ada bukti yang akan menjerat dia menjadi tersangka.


Miranda pun tidak pernah melayani tudingan-tudingan pihak luar ataupun caci-maki sebagian besar masyarakat, karena Miranda percaya bahwa semua akan terbuka di persidangan sesuai fakta hukum yang ada, dan pembuktian hukum bukanlah didasarkan asumsi beberapa golongan ataupun opini publik yang sudah dibentuk sedemikian rupa.


Miranda percaya, bahwa tidak ada gunanya melayani debat kusir atau meladeni satu-persatu pemberitaan yang salah, karena Indonesia adalah negara hukum, dan hukum selalu berpihak pada kebenaran yang ada, bukan pada asumsi ataupun opini publik belaka.

Continue...
0
3.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan