lip6Avatar border
TS
lip6
"Mekanisme Outsourcing Dikembalikan Kepada Undang-undang"
Ada sedikit info gan!



Pemerintah akan mengembalikan tata pelaksanaan sistem kerja outsourcing atau alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana sistem kerja itu hanya diperuntukkan bagi jenis pekerjaan penunjang bukan pekerjaan inti. (Inget pekerjaan penunjang bukan inti ye gan!)emoticon-Cool

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang 13/2003. Intinya lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan melalui sistem outsourcing antara lain cleaning service, jasa keamanan, transportasi, katering, dan pekerjaan penunjang pertambangan/perminyakan.
Source: http://bit.ly/QHFSf5
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 2 suara
liputan6
news
50%
bola
50%
showbiz
0%
health
0%
0
626
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan