- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
"Mekanisme Outsourcing Dikembalikan Kepada Undang-undang"
TS
lip6
"Mekanisme Outsourcing Dikembalikan Kepada Undang-undang"
Ada sedikit info gan!
Pemerintah akan mengembalikan tata pelaksanaan sistem kerja outsourcing atau alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana sistem kerja itu hanya diperuntukkan bagi jenis pekerjaan penunjang bukan pekerjaan inti. (Inget pekerjaan penunjang bukan inti ye gan!)
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang 13/2003. Intinya lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan melalui sistem outsourcing antara lain cleaning service, jasa keamanan, transportasi, katering, dan pekerjaan penunjang pertambangan/perminyakan. Source: http://bit.ly/QHFSf5
Pemerintah akan mengembalikan tata pelaksanaan sistem kerja outsourcing atau alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana sistem kerja itu hanya diperuntukkan bagi jenis pekerjaan penunjang bukan pekerjaan inti. (Inget pekerjaan penunjang bukan inti ye gan!)
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang 13/2003. Intinya lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan melalui sistem outsourcing antara lain cleaning service, jasa keamanan, transportasi, katering, dan pekerjaan penunjang pertambangan/perminyakan.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 2 suara
liputan6
news
50%bola
50%showbiz
0%health
0%0
626
6
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan