karmilaAvatar border
TS
karmila
Wk Ketua MA Lepaskan Koruptor Rp 546 Miliar, Preseden Buruk Penegakan Hukum

Djoko Tjandra

Lepaskan Koruptor Rp546 Miliar, Preseden Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
Wednesday, 03 October 2012 12:26

itoday - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan Hakim Agung Imron Anwari yang melepaskan koruptor kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. "Saya menghargai pendapat mereka dalam dissenting opinion, tetapi ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," pengamat hukum Yenti Garnasih kepada itoday, Rabu (3/10).

Menurut Yenti, kasus yang menimpa Tjandra merupakan tindak pidana yang merugikan negara. "Kasus Tjandra termasuk pidana yang merugikan negara, tidak seharusnya tidak ada dissenting opinian mengenai kasus ini," paparnya.

Kata Yenti, munculnya pendapat ini harusnya menjadi pintu pembuka untuk menguatkan Komisi Yudisial dalam kewenangannya memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran. "Selama ini, KY hanya bisa menghimbau, dari berbagai kasus di mana hakim membebaskan para koruptor bisa menjadi pintu masuk penguatan KY," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ada di website Mahkamah Agung (MA) Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Imron Anwari menyetujui jika koruptor kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar dilepaskan.
http://www.itoday.co.id/politik/lepa...m-di-indonesia


Djoko Tjandra Masuk Buronan Interpol Sejak 2009
Rabu, 25 Juli 2012, 21:14 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus 'cessie' Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Darnomo, menyebutkan bahwa warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012. "Sejak 2009 sudah jadi buronan Interpol," katanya, Rabu (25/7). Djoko Tjandra resmi menjadi warga negara PNG sesudah dia masuk dalam daftar buronan Interpol. Namun oleh pemerintah Papua Nugini, pengusaha itu tetap diterima sebagai WN PNG.

Darmono menyebutkan pemerintah PNG baru diberitahukan posisi atau status hukum Djoko Tjandra itu belum lama. "Padahal orang itu (Djoko Tjandra) masuk ke PNG lebih lama dari info yang kita berikan," katanya. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada jajaran Kejaksaan Agung dan kepolisian serta Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi menangani kasus kepindahan kewarganegaraan Djoko Chandra. "Melihat dulu status Djoko Tjandra. Bila yang jelas bermasalah, maka penanganannya adalah tangani orang yang bermasalah, komunikasi dengan PNG," kata Presiden dalam keterangan pers usai rapat koordinasi bidang hukum di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu. Kepala Negara mengatakan bila telah jelas permasalahannya maka penanganan bisa dilakukan dengan jalur diplomatik atau jalur hukum. "Yang jelas saya meminta untuk ditangani secara baik melalui saluran diplomatik, hukum dan juga keamanan," kata Presiden.
http://www.republika.co.id/berita/na...pol-sejak-2009


Kejagung Minta Papua Nugini Ekstradisi Djoko Tjandra ke Indonesia
Selasa, 17/07/2012 17:35 WIB

Jakarta Kejagung sudah mengajukan permintaan resmi ekstradisi atas terpidana korupsi Djoko Tjandra. Kejagung sudah mengajukan permohonan melalui Dubes Papua Nugini di Jakarta Peter Elau. "Dubes Peter Elau akan segera melakukan pembahasan tersebut pada pemerintah PNG dalam rangka upaya untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan dia sebagai warga negara. Kemudian akan dilakukan pemprosesan lebih lanjut," jelas Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (17/7/2012).

Darmono juga menjelaskan, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan atas Djoko Tjandra. Terpidana korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, itu bisa dipulangkan ke Indonesia. "Pertama, kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian, dimungkinkan untuk dilakukan deportasi seperti dalam kasus Sherny Konjongian. Kedua, kalau ternyata tidak bisa tetap akan ditempuh dengan upaya ekstradisi," jelas Darmono.

Darmono juga menjelaskan, sebelumnya soal keberadaan Djoko Tjandra itu, Pemerintah Indonesia juga sudah mengirimkan surat melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta klarifikasi atas keberadaan buron korupsi itu. "Kami juga menyampaikan, minta kepada Dubes agar segera disampaikan kepada pemerintah di PNG, bahwa yang bersangkutan sebenarnya ada permasalahan hukum yang belum diselesaikan yaitu menjalani pidana berdasarkan putusan PK tersebut," tutur Darmomo.

Jadi, status kewarganegaraan Djoko bisa batal dengan adanya permasalahan hukum yang dihadapi. "Berarti dia (Djoko) telah menyampaikan informasi yang tidak benar dalam rangka pengurusan Keimigrasian itu. Sehingga dengan demikian, diharapkan nanti akan ada upaya-upaya membatalkan status kewarganegaraannya karena dalam proses keimigrasiannya dia telah melakukan kebohongan atau berita palsu," urai Darmono.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara
[url]http://news.detik..com/read/2012/07/17/173537/1967633/10/[/url]

----------------

Kalau akhirnya akan dibebaskan jua, lhaaa itu ngapain dimasukkan daftar interpol bertahun-tahun, bahkan hendak di extradisi segala dari Papua New Guinea? Betul juga kata wartawan asing/Barat tentang orang Indonesia, terutama para pejabatnya, bahwa orang Indonesia itu membingungkan!

emoticon-Turut Berduka
0
875
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan