AdanWAvatar border
TS
AdanW
DPR Jadi markas Korupsi


JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah episentrum yang paling korup di Indonesia. Oleh karenanya, DPR bersemangat untuk memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

"DPR adalah episentrum paling korup di Indonesia. Inilah makanya DPR sangat arogan untuk bisa melumpuhkan KPK," ujar peneliti ICW, Apung Wadadi dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Sekretariat Transparansi Internasional Indonesia (TII), Senayan, Jakarta, hari ini.


Apung mengatakan ini sebagai tanggapan atas wacana pelemahan UU KPK yang tengah digodok di DPR. Meskipun ada empat fraksi DPR yang menolak revisi UU KPK ini yaitu Demokrat, PKS, PPP dan Gerindra, Apung tetap menilai sinis.

"Ketika kita melihat revisi UU ini hanya 4 fraksi yang sementara ini menolak revisi UU. Menurut saya, mereka ini hanya ingin pencitraan saja. Makanya keempatnya harus tegas menolak," lanjutnya.

Para politikus senayan (anggota DPR) juga terkesan sengaja melumpuhkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini bisa ditengarai dari permintaan audit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Badan Pemeriksa (BPK) dan rencana revisi UU KPK no 30 tahun 2002 oleh DPR.

"Beberapa tahun terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu aktor "pelumpuh" terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi dalam keterangan persnya, hari ini.

Menurutnya, dalam rentang masa sidang I Tahun Sidang 2012-2013 yang akan berakhir 25 Oktober nanti, DPR secara tak langsung telah berupaya melemahkan KPK dari sisi pembahasan anggaran dalam RAPBN 2013 dan rencana revisi UU KPK no 30 tahun 2002.

Apung pun menguraikan dari sisi anggaran, pelemahan terlihat dari kepastian alokasi anggaran pembangunan gedung KPK yang sudah disetujui, tetapi justru disematkan tanda bintang. Sedangkan terkait revisi, para politikus Senayan itu berusaha memangkas kewenangan KPK dalam pemantapan konsepsi RUU KPK oleh Badan Legislasi (Baleg).

"Itu disinyalir dilatarbelakangi fakta bahwa saat ini KPK sangat gencar menangani kasus korupsi politik di DPR," ungkapnya. Hal ini juga diamini oleh peneliti IBC Roy Salam. Ia menguraikan dengan banyaknya anggota dewan yang dijerat KPK, seolah mereka merasa terganggu dan melakukan upaya serangan balik menggunakan dua fungsinya yaitu penganggaran dan legislasi.

Oleh sebab itu Roy meminta agar DPR mencabut tanda bintang pada alokasi anggaran gedung KPK dan dapat membatalkan serta mengeluarkan revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.

Direktur Anti Coruption Comitte (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, mengungkapkan rencana Komisi III (membidangi hukum) DPR yang akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai akan menggembosi komisi pimpinan Abraham Samad itu. Bahkan, akan membuat KPK menjadi macan ompong.

Menurut dia, niat komisi III itu hanya akal-akalan karena tidak ada yang salah tetapi mau direvisi. Jika penyadapan harus melalui izin pengadilan, dinilai Muthalib, akan menghambat proses penyidikan perkara dan mengebiri kewenangan KPK.

Sebab, kewenangan penyadapan bagi KPK cukup efektif dalam mengungkap kasus korupsi. Jika kewenangan ini diganggu sudah dapat dipastikan KPK akan tumpul alias macan ompong yang tak punya taring (kekuatan-red) dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.

sumber : IYAA.com
0
1.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan