swygroupAvatar border
TS
swygroup
Makalah permaslahan program Jampersal
Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan kesehatan nifas termasuk KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Selain itu Jampersal merupakan sasaran tambahan dari program Jamkesmas.
Regulasi :
-\tPermenkes 1144/Menkes/per/VIII/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian kesehatan
-\tPermenkes 1464/Menkes/per/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
-\tPermenkes 903/Menkes/per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
-\tPermenkes 2562/Menkes/per/XII/2011 tentang petunjuk teknis jaminan persalinan
Tujuan umum :
-\tmeningkatnya akses terhadap pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
Tujuan khusus :
-\tmeningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan yang kompeten
-\tmeningkatnya cakupan pelayan bayi baru lahir, KB pasca persalinan, penanganan komplikasi
-\tterselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel
Sejak diluncurkan pada tahun 2011, Jampersal telah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di seluruh Tanah Air dan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun demikian sebagai program yang masih relatif baru, pelaksanaan Jampersal tidak lepas dari berbagai kekurangan yang perlu dibenahi.
Masa-masa jelang kelahiran, berbagai pikiran dan perasaan pasti berkecamuk dalam diri setiap ibu hamil. Ada perasaan bahagia karena tidak lama lagi ada anggota keluarga baru yang hadir, namun ada rasa khawatir mengenai keselamatan dan kesehatan diri dan bayinya kelak. Bagi ibu dari kalangan tidak mampu, rasa khawatir itu bertambah ketika memikirkan biaya persalinan yang kelak harus ditanggung, terlebih di masa-masa sulit seperti sekarang ini.
Sejatinya, masyarakat kini tidak usah khawatir memikirkan biaya persalinan. Dengan program Jaminan Persalinan (Jampersal), di mana ibu-ibu hamil bisa mendapatkan layanan kesehatan dan persalinan yang biayanya dijamin pemerintah.
Program Jampersal terbuka bagi seluruh ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi-bayi baru lahir tanpa memandang strata sosialnya, sepanjang yang bersangkutan belum memiliki jaminan persalinan.
Berbeda dengan program Jamkesmas yang kepesertaannya ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan kriteria miskin, peserta program Jampersal cukup mendaftar ke Puskesmas dan jaringannya, atau bidan praktik swasta yang sudah menjalin kerjasama untuk melayani peserta Jampersal.
Syaratnya pun mudah. Cukup menunjukkan identitas diri (KTP/ surat keterangan RT atau RW setempat) dan membuat pernyataan tidak mempunyai jaminan atau asuransi persalinan.
Ibu hamil yang menjadi peserta Jampersal berhak memperoleh pelayanan jaminan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan atau ante natal care (ANC) disertai konseling KB dengan frekuensi empat kali, pertolongan persalinan, pelayanan bayi baru lahir, pelayanan nifas dengan frekuensi empat kali, dan pelayanan KB pasca persalinan.
Selain itu cakupan pelayanan Jampersal sejak tahun 2012 lebih luas. Sekarang pemeriksaan kehamilan dengan penyulit atau komplikasi, seperti hipertensi, perdarahan masa kehamilan, dan lain-lain juga dijamin melalui Jampersal. Demikian pula halnya penanganan komplikasi di saat persalinan, nifas, termasuk bayi baru lahir dan pelayanan KB setelah persalinan.
Sehingga dengan adanya program Jampersal sesuai dengan tujuan umum dan khusus diharapkan akan berdampak pada penurunan AKI dan AKB.
Selain itu, Dari beberapa sumber yang didapatkan beberapa studi tentang Jampersal dari aspek aksepbilitas, aspek kapasitas manajerial dan aspek ketepatan program dan sasaran.
Dari aspek Akseptabilitas Kebijakan Program Jampersal di Tingkat Operasional, Jampersal mendapat dukungan yang sangat baik dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal tersebut ditunjukkan dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota membuat turunan kebijakan untuk memperkuat implementasi Jampersal di lapangan, misalnya dengan menetapkan peraturan bupati/walikota, menyelaraskan besaran tarif dengan peraturan daerah, membuat petunjuk teknis turunan, serta membuat kesepakatan dengan para pihak terkait dalam penyelenggaraan Program Jampersal.
Sementara dari aspek Kapasitas Manajerial, hasil studi ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sangat berdampak dalam implementasi Jampersal. Jika ada turunan kebijakan yang tegas dan jelas seperti adanya Perbup/Perwali atau bahkan hanya kesepakatan dan ketegasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sangat berdampak pada kelancaran implementasi Jampersal khususnya pada proses pencairan klaim.
Sedangkan dari aspek Ketepatan Program dan Sasaran, hasil studi ini memperlihatkan bahwa program Jampersal terbukti berkontribusi dalam peningkatan cakupan kunjungan antenatal pertama (K1), kunjungan antenatal minimal 4 kali (K4), dan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan (Pn). Hasil studi evaluatif ini nantinya akan difinalisasi setelah seluruh data dari 14 kabupaten/kota lokasi studi selesai dikumpulkan dan dianalisis.
Akan tetapi program Jampersal ini masih banyak kekurangan, misalnya dari segi yuridiksi, bahwa pada Permenkes 2562/Menkes/per/XII/2011 tidak ada ada yang menyatakan tentang KB, akan tetapi pada Juknis Jampersal 2012 terdapat pelayanan tentang KB. Kemudian terdapat sumber mengatakan dari perwakilan BKKBN, bahwa mulai 2012 Jampersal hanya dibatasi anak ke dua. Hal ini bisa kita lihat bahwa dalam pembuatan Jampersal, seperti mementingkan pihak tertentu dalam hal kepentingan politik atau lainnya.
Selain itu dalam pembuatan Jampersal tidak memperhatikan efek sampingnya. Misalnya dalam hal ledakan penduduk, dimana kita mulai menghadapi krisis pangan dan krisis energy.
\tJampersal dapat digunakan oleh seluruh strata dari yang kaya sampai yang miskin, akan tetapi apakah hal ini memenuhi asas keadilan untuk yang miskin, bahwa yang kaya dapat mendapat secara gratis mendapat pelayanan persalinan. Bahkan masih ada rakyat yang miskin, yang belum mendapat pelayanan Jampersal dan masih mempercayakan persalinan ke paraji, yang bisa disebabkan dari “mitos” atau jauhnya pelayanan kesehetan ke rumah mereka. Selain itu, untuk daerah timur seperti papua masih belum sempurnanya pelaksanaan Jampersal. hal ini disebabkan kesenjangan oleh pemerintah dalam hal pembangunan di daerah timur Indonesia.
\tPelaksana Jampersal hanya ditujukan oleh dokter umum, dokter spesialis dan bidan yang ditunjuk oleh pemerintah. Jika Jampersal dilaksanakan dengan sempurna, maka dokter-dokter dan bidan-bidan swasta akan kehilangan mata pencahariannya, yang dikarenakan semua rakyat Indonesia melakukan persalinan di dokter dan bidan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Disadur dari berbagai sumber dan pengalaman.

Sebelumnya mohon maaf jika ada kaka-kata kurang berkenan, dan semoga agan-agan bisa menanggapinya.
0
3.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan