Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

carrutoAvatar border
TS
carruto
tanya masalah hukum pertanahan
saudara2 skalian ane mau tanya nih ttg masalah yg menimpa ane
begini, tahun 50an kakek saya membeli rumah dari seseorang sebut saja si A, sedangkan rumah ini dibangun diatas tanah milik tuan tanah misalnya si B yang disewakan ke si A, kakek saya membeli rumah ini dengan bukti akte jual beli yang ditandatangani kakek saya, tuan A selaku pemilik rumah, dan tuan B selaku pemilik tanah, nah setelah berpuluh-puluh tahun sekarang ini ahli waris tuan B, menuntut saya untuk membeli tanah tersebut, nah saya ingin bertanya, bagaimana hak2 saya selaku ahli waris kakek saya terhadap rumah dan tanah ini, sejauh mana ahli waris pemilik tanah (tuan B) dapat menuntut saya ?
sbg tambahan ane punya IMB untuk tanah ini
0
2.7K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan