q4billAvatar border
TS
q4bill
Dana Talangan Haji akan Ditinjau Ulang. Gara2 Maraknya "Haji Kredit" & "Haji MLM" ?
Kemenag Kaji Ulang Praktik Dana Talangan Haji
Jumat, 07 September 2012, 07:14 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Akibatnya, masyarakat harus menunggu selama bertahun-tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima itu. ''Bahkan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan untuk bisa menunaikan ibadah haji harus menunggu 19 tahun,'' ujar Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu dalam acara Pembekalan Petugas Media Center Haji 1433 H/2012 di Hotel Grand Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9) malam.

Guna memangkas daftar tunggu yang terlalu lama, Anggito bertekad untuk mengkaji ulang praktik sistem dana talangan haji yang berlaku selama ini. Menurut dia, syarat haji itu harus mampu secara finansial. Pemerintah berencana untuk menghapus dan melarang praktik sistem dana talangan haji. Selain itu, Anggito juga bertekad untuk mengkaji ulang sistem multi level marketing (MLM) haji. ''Jika itu diberlakukan, maka daftar tunggu haji yang mencapai 10 tahun akan bisa dikurangi,'' tuturnya. Mulai 2012, Kemenag juga akan gencar mengkampanyekan berhaji cukup sekali seumur hidup. Menurut Anggito, berhaji memang merupakan hak umat Islam. ''Namun, berhaji itu merupakan kewajiban sekali dalam seumur hidup.''

Sehingga, jamaah yang sudah berkali-kali menunaikan ibadah haji tak akan diprioritaskan. Pemerintah, kata dia, tak akan memberlakukan moratorium pendaftaran ibadah haji. ''Sebab itu hak umat Islam.'' Namun, pihaknya mengimbau agar mereka yang telah berhaji untuk memberi kesempatan kepada yang belum pernah menunaikan rukun Islam kelima itu.
http://www.republika.co.id/berita/na...-talangan-haji



Dana Talangan Haji Bank Muamalat Paling Diminati
Senin, 31 Oktober 2011, 12:08 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Produk ritel di Bank Muamalat paling diminati nasabah dibandingkan produk lain. Dari sejumlah produk ritel yang ditawarkan Bank Muamalat, dana talangan haji paling diminati nasabah. Manager Product Development Division Bank Muamalat, Kindy Miftah mengatakan dana talangan haji per September 2011 telah mencapai Rp 1,8 triliun. Jumlah nasabah dana talangan haji itu mencapai 25 ribu orang. “Dana talangan haji didominasi nasabah dari kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Kedua kota itu menyumbang 40 persen dari total dana talangan, “ ujar dia kemarin.

Kontribusi bisnis ritel mendominasi dalam capaian Dana Pihak Ketiga (DPK). Sekitar 60 persen DPK disumbang deposito. Sisanya, berasal dari tabungan nasabah. Pada September 2011, DPK yang dikumpulkan mencapai Rp 21 triliun dari sebelumnya Rp 13 triliun. Menurut Kindy, tabungan telah tumbuh menjadi Rp 6 triliun per September 2011. Bank Muamalat mampu menambah jumlah tabungan nasabah hingga Rp 2 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya. Penambahan jumlah tabungan itu didominasi tabungan haji.
http://www.republika.co.id/berita/ek...aling-diminati


Menag Kaji Keberadaan MLM Haji dan Umrah
Selasa, 28 Agustus 2012 21:42 WIB

JAKARTA--MICOM: Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji keberadaan MLM Haji dan Umrah yang dikhawatirkan merugikan masyarakat luas dengan iming-iming keuntungan tertentu. Untuk itu, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali telah menugaskan jajarannya, khususnya Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag untuk melakukan penelitian intensif.

"Kami sedang meneliti MLM haji dan umrah karena ada dugaan dan kekhawatiran MLM ini akan bermasalah besar ke depan. Kami telah meminta Dirjen PHU Kemenag melakukan kajian," kata Menag Suryadharma Ali pada sambutan acara Qurah Pemondokan Haji 2012 di The Media Hotel and Towers, Jakarta, Selasa (28/8).

Menurut Suryadharma Ali yang akrab dipanggil SDA ini, seandainya dalam kajian ditemukan unsur penipuan, pihaknya akan meminta kepolisian untuk mengusutnya. Pada acara konferensi pers usai acara itu, Menag mengakui MLM haji dan umrah tidak rasional dalam segi pembiayaan. Ia mencontohkan, jika seorang jemaah harus merekrut 10 orang lagi dengan iming-iming keuntungan dan berangkat haji gratis. "Jadi ini mesti kita kaji dari aspek bisnisnya juga," kata dia.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...Bahas-Haji-MLM



Hari Ini, MUI Bahas Haji MLM
Selasa, 07 Agustus 2012 | 04:30 WIB

TEMPO.CO , Jakarta - Majelis Ulama Indonesia berencana membahas masalah haji dan umrah yang menggunakan sistem Multilevel Marketiing di sidang pleno yang berlangsung hari ini, Selasa, 7 Agustus 2012. Menurut majelis, sistem ini berindikasi adanya unsur penipuan. "Ada kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai ini," kata Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Sinansari Ecip ketika ditemui seusai siaran pres mengenai tayangan televisi selama Ramadan, di Kantor Kementerian Kominikasi dan Informatika, Senin, 6 Agustus 2012.

Menurut Ecip, untuk pergi haji, seseorang tidak boleh berutang. Adapun sistem MLM adalah berutang kepada downline atau lapisan di bawahnya untuk berhaji. Sedangkan orang-orang yang dibawahnya ini belum dipastikan keberangkatanya. Metode tersebut menurut Ecip lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Ecip menuturkan, haji atau umrah dengan MLM seperti money game, jelas-jelas dilarang agama. Praktik MLM ini menjamur karena iming-iming biaya haji atau umrah yang murah dibandingkan dengan sistem resmi. Padahal, kata Ecip, cara berantai ini mengakibatkan banyak yang kecewa.

MUI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terbujuk dengan travel yang menawarkan paket semurah mungkin. Menurut Ecip, tidak masuk akal melihat kondisi eksternal naiknya biaya akomodasi haji dan umrah seperti biaya penginapan, konsumsi, dan juga transportasi.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...Bahas-Haji-MLM

-------------

Sebenarnya seorang muslim yang mau belajar ilmu manasik haji semenjak dia sekolah di SMP dan SMA, pastilah paham bahwa salah satu syarat utama orang pergi berhaji itu adalah MAMPU. Maksudnya secara keuangan orang ybs bisa membiayai biaya perjalanannya ke tanah suci; ada cukup bekal uang untuk biaya hidup selama di sana; dan ada uang bekal yang cukup bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya di tanah air selama dia naik haji itu. Kata MAMPU itu juga bermakna baha si calon haji bisa memperoleh uang untuk pembiayaan haji itu dari hasil pendapatannya atau kekayaannya sendiri, bukan dari berutang ke orang lain atau lembaga lain. Sebab, utang itu menunjukkan bahwa kemampuan keuangan orang ybs berkekurangan sehingga dia terpaksa berutang ke orang lain. Ajaran akhlak Islam sendiri sangat tidak mengajurkan ummatnya untuk berutang. Makanya, nabi saw sendiri selalu berdo'a setiap hari, agar dirinya tidak sampai terlilit utang.

Akan halnya ketika ada seorang muslim pergi berhaji dengan jalan berutang, apalagi sampai memperoleh dananya dengan cara MLM, jelas bukan itu yang dimaksud oleh agama ini. Islam tidak pernah memaksakan ummatnya untuk berhaji, meskipun itu merupakan salah satu rukun Islam, bila orang itu memang tak ada KEMAMPUAN untuk pergi ke tanah suci. Bagaimana kalau dengan cara berutang atau ikut arisan MLM itu? Itu termasuk katagori memaksakan kehendak diri dan mengikuti hawa nafsunya sendiri dengan mengabaikan ketentuan syariah Islam itu sendiri. Tapi bukankah orang yang berutang ke Bank atau via MLM itu memiliki cukup harta untuk membayarnya sepulang haji nanti? Bahkan kalau orang ybs meninggal dunia saat berhaji? Itu juga kagak bener! Kalau memang dia punya harta untuk menutupi utang-utangnya itu kelak, kenapa tidak sedari awal saja harta itu dijual, lalu uangnya dipakai untuk ONH? Begitu pula yang pakai pola MLM untuk ONH, jelas itu lebih rusak lagi. Sebab praktek MLM itu banyak unsur penipuannya (gharar) dan cenderung merugikan pihak yang dijanjikan menerima dana belakangan. Jadi ada unsur exploitasi! Jelas itu tak dibenarkan syariah Islam.
0
5.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan