INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
Ancol: Kami Tidak Melanggar (Gugatan agar pantai Ancol dibuka untuk umum)



Pihak Taman Impian Jaya Ancolmenyatakan tidak melanggar aturan hukum atas penarikan tarif masuk ke kawasan pantai Ancol. Hal ini disampaikan dalam jawaban resmi persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2012).

Kuasa Hukum Ancol Imran Nating mengatakan, pemungutan tarif masuk dilakukan karena Ancol termasuk kawasan wisata. "Pengelolaan dilakukan secara profesional dan pengelola berhak menentukan tarif," kata Imran seusai sidang.

Jawaban ini, menurut Imran, berdasarkan Undang-undang Kepariwisataan, Perda Kepariwisataan, serta RTRW Jakarta 2030.

Gugatan agar pantai Ancol dibuka untuk umum tanpa dipungut retribusi masuk ini diajukan warga. Mereka mendasari aturan bahwa pantai termasuk ruang publik, bukan ruang privat sehingga seharusnya bisa diakses gratis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu :

Menteri PU dan Kelautan Tak Hadir, Sidang Pantai Ancol Ditunda


Sempat tertunda empat jam, sidang gugatan perdata menjadikan Pantai Ancol sebagai pantai publik akhirnya dimulai pukul 13.30 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto ini mengagendakan pembacaan gugatan.

Namun sidang ini hanya berlangsung sekitar 30 menit. Hakun kemudian menunda pembacaan gugatan pada pekan depan, Rabu (19/9/2012). Sebab, dua pihak tergugat, yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Kelautan tidak hadir dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Imran Nating, penggelolaan Taman Jaya Ancol tidak melanggar hukum, malahan sebaliknya, gugatan tersebut tidak berlandaskan hukum.

"Keberadaan Ancol legal, baik berdasarkan Undang-undang Pariwisata maupun Perda kepariwisataan, keberadaan Ancol sesuai hukum. Kita lihat nanti pembuktiannya. Justru gugatan ini tidak berdasarkan hukum," jelasnya usai persidangan.

Irman juga menerangkan bahwa pengelolaan Taman Jaya Ancol sudah cukup profesional, yakni dengan memasang tarif masuk sesuai dengan anggaran pemeliharaan kawasan Pantai Ancol.

"Karcis masuk Rp 15.000 itu digunakan untuk pengembangan dan pelayanan di sana. Coba anda bayangkan berapa ton sampah yang berserakan di sana jika pantai ini dibuka tanpa pengawasan. Jadi di atas semua itu ada dasar hukumnya," jelas Irman.

Dalam sidang ini yang menjadi pihak tergugat yakni, Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sedangkan yang menggugat tiga warga Jakarta yang menggugat komersialisasi Pantai Ancol ialah Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati.

Fahmi Syakir, kuasa hukum penggugat, mengatakan, sidang lanjutan ini digelar setelah mediasi antara penggugat dan tergugat gagal Mediasi dilakukan pada 29 Agustus.

"Di hadapan mediator, pihak tergugat tetap bersikukuh menutup akses publik terhadap Pantai Ancol. Mediasi sudah berakhir. Pihak Ancol meminta penundaan, tetapi para penggugat minta sidang langsung dilanjutkan. Dengan gagalnya media itu, persidangan di ruang sidang berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat," papar Fahmi.

Para penggugat berpegang bahwa pengelolaan pantai merupakan bagian dari wilayah pesisir yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Peraturan diperkuat oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007, yang menyatakan aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik, termasuk laut, pantai, dan ruang terbuka hijau.

Komentar dan Harapan : Dikelola masih kotor apalagi jadi tempat umum, ya terserah wong jakarte aje dech bejemane baiknyee emoticon-I Love Indonesia (S)

Sumber : LINK
GigiTato.Avatar border
GigiTato. memberi reputasi
1
12K
133
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan