http://news.detik.com/read/2012/09/1...k-di-bareskrim
Quote:
Yogyakarta Dalam waktu cepat atau lambat, KPK harus memeriksa Brigjen Didik Purnomo, salah satu pihak yang menjadi tersangka bersama antara KPK dengan Polri di kasus Simulator SIM. Mabes Polri mengajukan syarat untuk pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Saya ditelpon Pak Tarman (Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman). Bahwa KPK bisa memeriksa Didik di Polri," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, Rabu (12/9/2012).
Pernyataan Sutarman itu, lanjut Busyro, menanggapi permintaan KPK untuk memeriksa Brigjen Didik. Seperti diketahui Brigjen Didik dan dua orang swasta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, juga telah ditahan.
Namun Busyro mengaku belum tahu mengenai rencana pemeriksaan Brigjen Didik, apakah akan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka. "Kalau saksi ya untuk Irjen Djoko," terang Busyro.
Terkait dengan syarat yang diajukan pihak Polri, agar Brigjen Didik hanya bisa diperiksa di Bareskrim, Busyro mengatakan akan meneruskan informasi itu ke Deputi Penindakan, Warih Sardono. KPK, lanjutnya, belum memutuskan apakah bisa mengikuti persyarakan itu atau tidak.
"Saya akan teruskan ke Pak Warih, nanti biar Pak Warih dan satgas yang memutuskan," ujar Busyro.
(fjp/mok)
Judulnya tdk sesuai dengan isinya, diminta atau syarat?