kukumamaAvatar border
TS
kukumama
Panglima TNI Bakal Hubungi Tifatul Soal Penjualan Pulau Indonesia
Jakarta Menkominfo Tifatul Sembiring angkat bicara soal penjualan dua pulau di Indonesia yakni Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu melalui situs [url]www.privatesislandonline.com[/url]. Tifatul menegaskan penjualan pulau Indonesia melalui internet itu bisa dijerat UU ITE.

"Meskipun tidak ada peraturan yang spesifik tentang jual beli online yang menyangkut property strategis, namun demikian pasal 28 ayat 1 UU ITE, cukup kuat untuk menjerat siapa pun yang melakukan penyebarluasan informasi secara luas yang merugikan masyarakat (konsumen)," kata Tifatul dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (5/9/2012).

Apalagi, menurut Tifatul, yang dijual adalah pulau milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilindungi oleh UUD 1945. "Asumsinya, seluruh pulau di wilayah NKRI adalah sepenuhnya milik pemerintah RI. Dan sejauh ini, tidak ada suatu peraturan pun yang memperbolehkan jual beli pulau," katanya.

Dengan demikian, menurut Tifatul, kegiatan jual beli pulau melalui internet tersebut adalah tindakan kriminal. Tentu saja pemerintah Indonesia bisa menuntut melalui jalur hukum.

"Itu adalah suatu tindakan yang menjurus kriminalitas, karena dapat merugikan masyarakat (konsumen) selaku pembeli, mengingat bertentangan dengan peraturan yang ada. Jika terbukti, orang yang diduga meng-upload informasi jual beli tersebut, dapat dikenai pidana sesuai pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu maksimal kurungan 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.

Kemenkominfo akan terus memantau situs penjualan pulau tersebut. Untuk menghitung tindakan-tindakan yang bisa diambil dalam waktu secepatnya.

"Kemenkominfo sangat kooperatif untuk menampung pengaduan konten internet yang bertentangan dengan peraturan, info ini akan kami pantau dan tindak lanjuti untuk kami proses," tandasnya.

Situs [url]www.privatesislandonline.com[/url] memasang iklan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun melakukan pengecekan kepemilikan pulau tersebut.

Pulau Gambar menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Harga yang ditawarkan tergolong murah yakni USD 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500). Dalam informasi penjualannya, pulau itu disebutkan berada di kawasan Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar.

Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau unik yang masih 'perawan'. Dengan pantai indah yang mengelilinginya, pulau ini layak dijadikan sebuah hunian pribadi. Air laut di sekitar pulau relatif tenang dan dangkal. Para pengunjung bisa menyelam, snorkelling dan memancing. Sejumlah ikan dan lobster bisa ditemukan di tepi pantai.

Sementara pulau Gili Nanggu di Lombok yang memiliki luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar. Lokasinya yang berada di laut Bali jadi daya jual tersendiri. Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.

Indonesia sudah lama melarang jual-beli pulau di Indonesia karena menyangkut kedaulatan negara. Pemerintah hanya memberi izin untuk menyewa demi kepentingan pariwisata.

[url]http://news.detik..com/read/2012/09/05/183658/2009171/10/menkominfo-penjual-pulau-indonesia-di-internet-bisa-dijerat-uu-ite?n991101605[/url]
0
2.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan